SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang merespons keluhan Forum Ikatan Sopir Sintang yang menaungi puluhan sopir pekerja terkait sulitnya memperoleh solar bersubsidi di SPBU. Sebagai langkah mencari solusi, Pemkab Sintang memfasilitasi pertemuan antara para sopir dan pihak terkait di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, Ketua Komisi A DPRD Sintang Santosa, unsur TNI-Polri, Pertamina Sintang, perwakilan SPBU Sintang Kota, serta belasan perwakilan sopir pekerja.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa Bupati Sintang akan menerbitkan surat edaran atau surat imbauan kepada seluruh SPBU di bawah pengawasan Pertamina agar menyalurkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Selain itu, apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM yang mengakibatkan sopir pekerja kesulitan memperoleh solar bersubsidi, maka akan dilakukan pengawasan bersama dan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengakui hasil pertemuan tersebut mungkin belum sepenuhnya memuaskan semua pihak. Namun, menurutnya, pemerintah telah berupaya mempertemukan seluruh pihak untuk mencari titik temu sesuai aturan yang berlaku.
“Ya kita tentu hasil ini tidak bisa memuaskan para pihak, cuma kita berupaya memberi pengertian dengan para pihak juga. Tadi sudah disepakati antara pemilik SPBU yang dimediasi oleh Kepala Pertamina bersama kawan-kawan sopir, mereka sudah menemukan titik kesepakatan,” ujarnya.
Bupati menegaskan, pemerintah daerah tidak dapat membuat aturan baru yang bertentangan dengan regulasi nasional, termasuk terkait permintaan pengaturan penyaluran BBM tertentu.
“Yang jelas di sini tinggal menegaskan. Nanti bupati tinggal memberi iimbauan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Kita juga tidak bisa membuat aturan baru sesuai keinginan para pihak, tetapi aturan yang sudah ada itulah yang akan kita pertegas dalam surat iimbauan nanti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Ikatan Sopir Sintang, Kamarudin, mengungkapkan bahwa dari hasil pembahasan diketahui kuota solar bersubsidi untuk Kabupaten Sintang sebenarnya mencukupi. Persoalan utama justru berada pada mekanisme penyaluran di SPBU.
“Dalam pertemuan tadi diketahui bahwa secara kuota Sintang ini malah lebih, bukannya kurang. Hanya saja mekanisme di SPBU itulah yang harus diperbaiki,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkomitmen menerbitkan surat edaran agar seluruh SPBU menjalankan fungsi penyaluran BBM kepada masyarakat sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan, sementara Pertamina siap memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar.
“Keputusan dari pemerintah daerah itu memastikan nanti akan membuat surat edaran agar SPBU menjalankan fungsinya sebagai penyalur kepada masyarakat dengan baik dan benar. Apabila ada pelanggaran di SPBU, akan dilaporkan kepada pemerintah daerah dan aparat. Pihak Pertamina juga berjanji akan menindak tegas, mulai dari memberikan sanksi sampai menutup izin SPBU tersebut,” jelasnya.
Kamarudin mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menindaklanjuti aspirasi para sopir. Menurutnya, hasil pertemuan memberikan kepastian yang selama ini diharapkan para sopir pekerja.
“Saya rasa hari ini pertemuannya sangat luar biasa, dan jawaban yang diberikan kepada kami konkret dan nyata,” ujarnya.
Ia berharap mulai hari berikutnya tidak lagi terjadi perlakuan diskriminatif terhadap sopir pekerja saat membeli solar bersubsidi di SPBU.
“Intinya kawan-kawan sopir dipastikan mulai besok tidak ada lagi diskriminasi di SPBU, memastikan mereka mendapatkan jatah mereka. Dari awalnya sekitar 80 liter, berdasarkan kesepakatan nantinya bisa sampai 200 liter sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.





