Sekda Sintang Imbau Orangtua Mengurus KIA

oleh
Sekda Sintang, Yosepha Hasnah.

BERITA-AKTUAL.COM  – Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) jadi perhatian Sekda Sintang Yosepha Hasnah. Oleh karena itu, Yosepha mengimbau seluruh orang tua agar mengurus dokumen tersebut.

“Saya menghimbau kepada seluruh orangtua di Kabupaten Sintang untuk segera mengurus identitas anak-anak mereka dalam bentuk KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Mengurus KIA ini mudah dan gratis. Kepada seluruh orangtua, ayo urus KIA,” ajak Yosepha Hasnah.

Ia menambahkan bahwa KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dengan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan.

“KIA adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tetapi ke depan bisa saja KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak saat melakukan perjalanan,” jelasnya.

Yosepha menyampaikan bahwa pihaknya baru menandatangani Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP baik swasta maupun negeri yang ada di Kecamatan Sintang.  Tujuannya untuk mendorong orangtua mengurus KIA melalui pihak sekolah.

“Bekerjasama dengan sekolah-sekolah memang  menjadi langkah baik untuk mendorong orang tua mengurus KIA. Harapanya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang akan memiliki KIA akan terus bertambah,” harapnya.

“Jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini adalah 421. 306 jiwa. Dari jumlah itu, ada 159. 792 orang masuk kedalam kategori anak-anak dan jumlah anak-anak yang sudah mengurus KIA belum signifikan. “Padahal pembuatan kartu identitas bagi anak-anak ini sudah digaungkan oleh Kemendagri sejak 2016 yang lalu,” katanya.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Agus Jam menjelaskan menjelaskan persyaratan untuk mengurus KIA. Diantaranya mengisi formulir permohonan, fotocopy KTP orang tua/wali, fotocopy Akta Kelahiran Anak, fotocopy Kartu Keluarga,  Pas Foto Warna Ukuran 3 x 4 sebanyak 1 Iembar bagi anak yang berumur 5 tahun ke atas. Yang berumur dibawah 5 tahun, tidak perlu melampirkan foto.

Untuk mendorong pembuatan dokumen KIA, Disdukcapil akan mengambil berkas permohonan secara kolektif ke sekolah. Penyaluran akan diserah kepada pihak sekolah secara kolektif.

“KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya,” jelasnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.