SINTANG — Sidang praperadilan kasus yang menjerat Agustinus S.Pd bersama Pendi dan Timotius Andrianto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sintang, Selasa (17/3/2026). Sidang ketiga ini beragenda pembacaan replik oleh kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum pemohon, Marselinus Daniel SH dan Haryanto Gani SE, SH, MH, menyampaikan replik sebagai tanggapan atas jawaban termohon, dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar. Dalam persidangan, pihak pemohon menegaskan bahwa perkara yang menjerat klien mereka bermula dari persoalan utang piutang dalam proyek land clearing perkebunan kelapa sawit.
Menurut kuasa hukum, Agustinus dan rekan-rekannya merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek milik PT LJA (Lingga Jati Al-Manshurin). Namun, pihak perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan tersebut. Sebagai bentuk kesepakatan, alat berat dijaminkan kepada kontraktor.
“Seiring waktu, justru pihak perusahaan melaporkan klien kami dengan tuduhan pencurian alat berat hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar,” ujar Haryanto Gani usai sidang.
Ia menegaskan, seluruh dalil dan data telah disampaikan dalam replik guna memperkuat kronologi sebenarnya dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Pihaknya juga menolak keterangan termohon yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 25 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kuasa hukum menyebut telah menyiapkan tiga orang saksi untuk dihadirkan.
“Kami berharap pengadilan dapat menguji secara objektif penetapan tersangka oleh Polda Kalbar. Proses hukum harus bebas dari tekanan dan kepentingan tertentu,” tegas Haryanto.
Marselinus Daniel menambahkan, pada sidang berikutnya pihaknya juga akan menghadirkan satu orang saksi ahli guna memperkuat pembuktian bahwa kliennya tidak bersalah. Ia turut mengapresiasi dukungan dari tokoh adat, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas yang mengawal jalannya proses hukum.
Sementara itu, Agustinus menyatakan pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk mencari keadilan. Ia berharap hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan adil.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan berbagai pihak. Kami ingin kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan secara benar, bukan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Agustinus juga mengungkapkan rencana pelaksanaan ritual adat pada sidang berikutnya sebagai bentuk ikhtiar dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat dalam memperjuangkan keadilan.
Dukungan juga datang dari Andreas Calon, Ketua Forum Temenggung Kabupaten Sintang. Ia menilai proses hukum harus berjalan adil dan tidak berat sebelah, serta menyoroti perlunya kesetaraan dalam penanganan perkara antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil bagi semua pihak,” pungkasnya.




