Sintang Berlakukan PPKM Mikro

oleh
Peta zonasi resiko COVID-19 di Kalbar. Sintang saat ini berada pada zona orange.

BERITA-AKTUAL.COM – Untuk menekan penyebaran corona, Kabupaten Sintang kembali menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Kebijakan itu tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat tertanggal 6 Juli 2021 tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19  ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Serta memperhatikan Data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tentang Kategori Resiko Kenaikan Kasus Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Barat pertanggal 4 Juli 2021 Zonasi Penyebaran Covid-19 Kabupaten Sintang berada pada zona oranye (resiko sedang) yang mendekati  zona merah (resiko tinggi).

Bernhad Saragih, Sekretaris Satgas COVID-19 Sintang menjelaskan bahwa Bupati Sintang dalam surat tersebut  menginstruksikan semua pihak hingga tingkat desa untuk melakukan langkah pencegahan penularan corona. Dengan menerapkan PPKM mikro di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, kegiatan perkantoran menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

Selanjutnya, membatasi kegiatan yang berkumpul dengan memprioritaskan secara virtual. Membatasi kegiatan perjalanan dinas. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persendengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.