Sintang Cabut 10 Izin Perusahaan Sawit

oleh
Bupati Sintang Jarot Winarno mengikuti diskusi online via aplikasi Zoom dengan tema “Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit.

BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan pemerintah sudah mencabut 10 izin perusahaan sawit karena masalah performance perusahaan dan tumbang tindih lahan.

“Ada kami memberikan izin. Tetapi kami mewajibkan mereka untuk ISPO dan RSPO,” kata Jarot saat menjadi salah satu narasumber “Diskusi Seru Hari Rabu Tentang Sawit” dengan tema “Masa Depan Kalimantan Barat di Era Sawit secara live streaming melalui aplikasi Zoom, Rabu (8/4).

Ia mengatakan, kebun sawit yang mensejahterakan itu harus ada kemitraan, membina desa binaan, sustainabillity, mengikuti standar ISPO dan RSPO, izin dari tokoh masyarakat setempat karena mereka yang tahu dimana kuburan dan tembawang, pemetaan yang melibatkan masyarakat, dan harus ada wilayah konservasi.

Dikatakan Jarot, dari berbagai potensi konflik perkebunan, pemerintah sudah melakukan banyak langkah dan solusi. Seperti merevisi izin lokasi yang tumpang tindih. Melakukan evaluasi setiap izin lokasi yang sudah berakhir masa berakunya. Meningkatkan peran serta masyarakat serta multi stakeholders dan mengimplementasikan satu peta dan satu data.

“Kami sudah berkoordinasi untuk pencegahan tumpang tindih lahan. Dan tumpang tindih pada 4 perusahaan sudah kami selesaikan semua. Pemprov Kalbar sudah mewajibkan setiap perusahaan untuk mewajibkan 7 persen HGU dalam bentuk hutan,” bebernya.

Berkaitan dengan lokasi sawit ini ada di pedalaman yang jauh dari pusat kota. Sehingga kontribusi sawit terhadap penurunan angka kemiskinan adalah terbukanya akses jalan menuju desa dan kampung semakin baik.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.