Sosialisasi 4 Pilar di Mertiguna, Lasarus Ajak Warga Merawat Indonesia

oleh
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus foto bersama warga Desa Mertiguna usai sosialisasi 4 pilar MPR RI.

SINTANG – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, melanjutkan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Mertiguna, Kecamatan Sintang, pada Minggu 28 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di SDN 29 Nenak Tembulan dan disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Antusiasme warga terlihat dari penuhnya tiga ruang kelas yang digunakan sebagai lokasi sosialisasi. Warga dari berbagai kalangan hadir untuk mengikuti pemaparan mengenai pentingnya nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, bersama Anggota DPRD Sintang Fraksi PDI Perjuangan, Jimi Manopo. Hadir pula Kepala Desa Mertiguna, Jubir, beserta perangkat desa.

Dalam pemaparannya, Lasarus menjelaskan bahwa Sosialisasi Empat Pilar MPR RI merupakan agenda penting untuk mengingat kembali pesan para pendiri bangsa. Ia menyebutkan bahwa sejak awal berdirinya Indonesia, para pendiri bangsa telah merumuskan konsep bernegara yang harus terus ditanamkan kepada seluruh warga negara agar Indonesia tetap aman, utuh, dan damai.

“Empat Pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah pesan para pendiri bangsa agar Indonesia dirawat bersama-sama,” ujar Lasarus.

Ia menyoroti berkurangnya pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai kebangsaan, seiring tidak lagi diajarkannya Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah. Akibatnya, masih ditemukan anak-anak yang tidak hafal Pancasila, lagu Indonesia Raya, maupun Sumpah Pemuda.

“Padahal negara ini diperjuangkan dengan darah dan air mata. Kita bisa hidup damai seperti sekarang bukan terjadi dengan sendirinya, melainkan hasil perjuangan para pahlawan,” tegasnya.

Lasarus juga menguraikan makna masing-masing pilar kebangsaan, mulai dari Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai landasan hukum, NKRI sebagai bentuk negara yang menyatukan seluruh suku, agama, dan daerah, hingga Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat keberagaman bangsa Indonesia.

Menurutnya, pemahaman terhadap Empat Pilar sangat penting untuk merawat persaudaraan, menjaga keharmonisan sosial, serta membangun sikap saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia juga menyinggung kearifan lokal masyarakat Dayak yang masih memegang teguh hukum adat sebagai bagian dari nilai kebangsaan. “Hukum adat berfungsi menata kehidupan sosial dan berjalan berdampingan dengan hukum positif. Ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mertiguna, Jubir, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Lasarus beserta rombongan. Ia menilai kegiatan sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.

“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada Desa Mertiguna. Kehadiran beliau menjadi kebanggaan dan memberikan pemahaman baru bagi masyarakat kami,” kata Jubir.

No More Posts Available.

No more pages to load.