MELAWI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Melawi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Melawi, Senin (20/7/2026). Dalam aksi tersebut, SPI mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi.
Aksi yang dipimpin Ketua DPC SPI Kabupaten Melawi, Julio Purba Kencana, diikuti sekitar 30 anggota SPI dari berbagai basis. Massa aksi diterima langsung oleh Wakil Bupati Melawi, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Melawi.
Dalam orasinya, Ketua DPW SPI Kalimantan Barat, Zulkarnaen Jais, menegaskan bahwa perjuangan petani merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan reforma agraria sejati.
“Tegakkan konstitusi, laksanakan reforma agraria sejati. Negara wajib menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Serikat Petani Indonesia juga merupakan mitra strategis Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan reforma agraria,” tegas Zulkarnaen.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut adalah konflik lahan di Basis Tekaban. SPI menyebut masih terdapat tanah milik masyarakat yang tidak pernah diserahkan kepada perusahaan, namun tetap dimasukkan ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU).
Atas dasar itu, SPI bersama masyarakat menolak perpanjangan HGU PT SDK 1/PT KSP Agro yang dinilai masih menyisakan persoalan agraria.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi. Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati Melawi dan Ketua DPRD Kabupaten Melawi menyatakan komitmennya untuk mendorong pencabutan HGU PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) yang dinilai menimbulkan konflik agraria dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Melawi selaku Ketua Harian GTRA menyampaikan bahwa pemerintah sebelumnya telah berhasil menyelesaikan salah satu konflik agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) antara petani dan PT Citra Mahkota. Keberhasilan tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria lainnya di Kabupaten Melawi.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPC SPI Kabupaten Melawi, Julio Purba Kencana, membacakan sembilan tuntutan organisasi. Tuntutan tersebut meliputi penyelesaian konflik agraria di sejumlah basis SPI, percepatan redistribusi tanah melalui program TORA, perlindungan hak-hak petani, penolakan perpanjangan HGU PT SDK 1/PT KSP Agro di Desa Tekaban, pencabutan HGU PT Rafi Kamajaya Abadi yang berkonflik dengan masyarakat, hingga percepatan penyelesaian sertifikasi tanah milik masyarakat.
SPI juga menegaskan para petani anggota organisasi akan kembali mengelola lahan yang mereka yakini sebagai haknya. Meski demikian, langkah tersebut ditegaskan tetap akan ditempuh dengan mengedepankan mekanisme hukum dan pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.





