Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Baning-Sungai Ana Cicil Pembayaran Kerugian Negara

oleh
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017 berinsial L, mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil ke Kejaksaan Negeri Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning-Sungai Ana tahun 2017 berinsial L, mengembalikan kerugian negara dengan cara dicicil ke Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu 18 Mei 2022.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sintang, Muhammad Nur Faisal Wijaya mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Kalimantan Barat, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut sebesar Rp 300 juta rupiah.

“Dan pada hari ini, tersangka L mencicil pembayaran kerugian negara tersebut. Jumlah yang dibayarkan hari ini Rp 23 juta. Ini sesuai dengan jumlah dana yang dia nikmati,” kata Faisal.

Untuk sisanya, kata Faisal, akan dibayar dengan dicicil oleh tersangka lainnya yakni S. “Rencananya, lusa nanti tersangka S akan membayar secara dicicil juga,“ ungkapnya.

Menurut Faisal, apabila kerugian negara dapat dipulihkan atau dibayar semua oleh tersangka, bisa jadi pertimbangan memperingan tuntutan mereka. “Ini tentunya sebagai salah satu hal yang meringankan,” ucapnya.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat. Penyidik Kejari Sintang kemudian menindaklanjuti dengan melaksanakan tindakan hukum mulai dari penyelidikan, sampai dengan penyidikan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari unsur pimpinan BPBD, pemenang lelang, pelaksana dilapangan.

Kemudian dengan meminta bantuan ahli konstruksi serta ahli keuangan negara, ditemukan 2 alat bukti yang cukup bahwa benar ada dugaan tindak pidana korupsi, mulai dari pelaksana pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sampai dengan tidak sesuainya spesifikasi pekerjaan sebagaimana dokumen kontrak.

No More Posts Available.

No more pages to load.