KAPUAS HULU – Kecelakaan kerja tragis terjadi di lokasi tambang emas Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu 8 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Sebanyak tujuh penambang emas dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di tepi Sungai Embau.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat kejadian terdapat 10 orang pekerja yang tengah melakukan penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng. Para pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman sekitar enam meter dan diameter kurang lebih tujuh meter.
Namun secara tiba-tiba, dinding lubang galian longsor dan menimbun para pekerja yang berada di dalamnya. Longsoran tanah dan batu tersebut juga diikuti masuknya air dari Sungai Embau ke dalam lubang, sehingga para korban tidak sempat menyelamatkan diri.
Akibat peristiwa tersebut, tujuh pekerja meninggal dunia. Mereka adalah Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah, yang seluruhnya merupakan warga Desa Bugang.
Sementara tiga pekerja lainnya berhasil selamat, yakni Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto. Ketiganya tidak ikut tertimbun karena saat kejadian berada di bagian atas lokasi kerja.
Proses evakuasi terhadap para korban dilakukan oleh warga setempat selama kurang lebih dua jam. Warga menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari dalam lubang galian sebelum akhirnya para korban berhasil diangkat ke permukaan.
Setelah berhasil dievakuasi, jenazah para korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Bugang.
Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono, membenarkan peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Ia menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para penambang dalam peristiwa tersebut.
“Atas nama Polsek Hulu Gurung dan jajaran Polres Kapuas Hulu, kami menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas adanya korban jiwa akibat kecelakaan kerja yang diduga terjadi dalam kegiatan PETI yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian selama ini telah berulang kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki banyak dampak negatif.
Menurutnya, selain melanggar hukum, kegiatan PETI juga berpotensi menyebabkan pencemaran air, merusak ekosistem lingkungan, serta membahayakan keselamatan para pekerja.
“Namun karena faktor ekonomi, sebagian masyarakat masih melakukan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Saat ini, personel Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung telah mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian. Polisi juga melakukan pendataan terhadap para pekerja yang terlibat serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.







