SINTANG – Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Kabupaten Sintang resmi melayangkan somasi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang pada Jumat 19 Desember 2025. Somasi dilayangkan menyusul perubahan data Education Management Information System (EMIS) Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak prosedural.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Awam Sanjaya selaku Ketua LP Ma’arif NU Sintang melalui siaran pers yang diterima berita-aktual.com. Ia menegaskan bahwa tindakan Kemenag Sintang yang mengubah data EMIS MIM Labschool dan kembali mencantumkan nama Yunidar Saptiani sebagai pihak pengelola merupakan bentuk pelampauan kewenangan.
“Yunidar Saptiani sudah diberhentikan oleh PCNU Sintang melalui Keputusan PCNU Nomor 30/PC.01/A.II/01.21/1813/II/2025 tentang Pemberhentian Kepala MIM Labschool Sintang. Ia juga sudah diberhentikan sebagai guru melalui surat resmi Kepala MIM Labschool Sintang. Lalu mengapa bisa diangkat kembali oleh Kemenag?” tanya Awam.
Menurut Awam, Kemenag tidak memiliki kewenangan sebagai badan hukum pendidikan. Ia menegaskan bahwa Kemenag hanya menjalankan fungsi birokrasi pemerintahan, bukan sebagai pihak yang memutuskan sah atau tidaknya kepengurusan lembaga pendidikan.
“Apalagi perubahan tersebut didasarkan pada surat pernyataan yang tidak memiliki legal standing. Ini sangat merugikan lembaga dan mencederai harkat serta martabat NU sebagai badan hukum yang sah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga berbadan hukum karena kewenangannya seolah-olah dibredel oleh Kemenag,” tegasnya.
Awam juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah digelar rapat pada 19 November 2025 di Ruang Kepala Kantor Kemenag Sintang. Dalam rapat tersebut, Kemenag Sintang, PCNU Sintang, dan LP Ma’arif NU sepakat bahwa MIM Labschool Sintang berada di bawah kewenangan NU Sintang.
Kesepakatan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada Peraturan Perkumpulan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan NU, serta penggunaan akta notaris badan penyelenggara yang merupakan milik LP Ma’arif NU, bukan milik yayasan atau lembaga lain. Selain itu, organisasi penyelenggara MIM Labschool adalah Badan Pelaksana Pendidikan yang surat keputusannya diterbitkan secara periodik oleh PBNU.
“Saat rapat itu bahkan disampaikan kalimat ‘Jangan ada dusta di antara kita’. Namun faktanya, pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Kemenag justru mengubah EMIS MIM Labschool tanpa dasar dan prosedur yang kami anggap tidak sesuai,” ungkap Awam.
Atas dasar itu, LP Ma’arif NU Sintang menerbitkan somasi kepada Kepala Kantor Kemenag Sintang dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Sintang. Dalam somasi tersebut, LP Ma’arif meminta Kemenag untuk mengembalikan data EMIS MIM Labschool kepada Ketua Lembaga atas nama Nurudin, S.H., M.Pd, serta operator lembaga Saudari Yurike Maryam Wangge, sesuai hasil rapat 19 November 2025.
Batas waktu yang diberikan hingga 21 Desember 2025 pukul 10.00 WIB. Jika permintaan tersebut diabaikan, LP Ma’arif NU menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin kegaduhan ini menimbulkan dampak buruk di masyarakat. Namun jika tidak ada penyelesaian, kami siap menempuh langkah hukum,” tegasnya.
Awam juga menegaskan bahwa PCNU dan LP Ma’arif NU tidak bertanggung jawab jika ada bentuk kecacatan hukum terhadap produk pendidikan yang dikeluarkan oleh Yunidar Saptiani, termasuk nilai rapor dan ijazah.’katanya.
Terkait penggunaan gedung sekolah, Awam menyebutkan bahwa PCNU Sintang akan memanfaatkan gedung tersebut untuk satuan pendidikan baru pada tahun ajaran 2026–2027.
“Kami meminta agar Kemenag atau pihak lain yang berkepentingan menyediakan sendiri sarana dan prasarana pendidikan, serta tidak menggunakan tanah dan bangunan milik badan hukum NU,” pungkasnya







