SINTANG – Sejumlah tokoh masyarakat adat Dayak dan organisasi kemasyarakatan mendampingi Agustinus saat menjalani proses tahap kedua di Kejaksaan Negeri Sintang, Selasa (24/2/2026). Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian alat berat milik PT Lingga Jati Al-Manshurin (LJA) di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang.
Kasus ini bermula dari laporan PT LJA ke Polda Kalimantan Barat. Melalui penyidik Ditreskrimum, Agustinus dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Agustinus merupakan kontraktor yang menjalin kerja sama pengerjaan lahan milik PT LJA di Desa Tanjung Raya. Ia menyebut pekerjaan telah diselesaikan sesuai perjanjian kerja, namun pihak perusahaan belum melunasi kewajiban pembayaran kepada dirinya dan rekan-rekan.
Menurut Agustinus, dalam kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor LJM/STNG/2/11/2024, terdapat enam poin kesepakatan. Salah satu poin menyebutkan bahwa apabila pembayaran tidak dapat dilakukan secara tunai, maka dapat dibayarkan dengan unit yang ada sesuai tagihan BAPP. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh perwakilan para kontraktor dan pihak perusahaan.
“Ya ini jelas kriminalisasi hukum tanpa melihat kronologi sebenarnya. Ini murni persoalan utang-piutang yang sudah ada perjanjian dan kesepakatan bersama antara PT LJA dan kami sebagai kontraktor, tapi malah dituduh mencuri alat berat perusahaan yang sudah dijaminkan,” ujar Agustinus kepada awak media di halaman Kejaksaan Negeri Sintang.
Ia menjelaskan, alat berat berupa dozer, excavator, dan dump truck diamankan sebagai bentuk jaminan karena pembayaran tak kunjung dilakukan. Berdasarkan data dalam tabel perjanjian, PT LJA disebut memiliki tunggakan sebesar Rp2.359.413.880 yang wajib dibayarkan kepada pihak kontraktor.
“Kami menahan alat berat milik PT LJA karena mereka tidak membayar apa yang menjadi hak kami, sesuai dengan surat perjanjian yang kami tandatangani. Pertemuan itu lengkap dengan dokumentasi,” tegasnya.
Namun pada akhir 2025, PT LJA justru melaporkan Agustinus dan rekan-rekannya atas dugaan pencurian alat berat. Laporan itu ditindaklanjuti penyidik hingga penetapan tersangka dilakukan.
Tokoh masyarakat yang dikenal dengan sapaan Panglima ASAP, Andreas, turut hadir mendampingi. Ia menilai penetapan tersangka terhadap tiga kontraktor tersebut tidak berdasar dan sarat kejanggalan.
“Kami memberi ultimatum kepada penyidik agar jangan mudah menetapkan tersangka tanpa memahami kronologinya secara utuh. Kalau perusahaan melaporkan cepat diproses, ini ada apa? Menurut saya ini bentuk kriminalisasi,” kata Andreas.
Ia bahkan mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara tersebut. “Kalau kasus ini dipaksakan, bukan tidak mungkin akan terulang kembali kasus bela peladang jilid II. Kami meminta kasus ini dihentikan atau di-SP3-kan karena dari kronologis yang kami baca tidak ada unsur pencurian,” tegasnya.
Menurut Andreas, dalam dokumen perjanjian disebutkan bahwa penyerahan alat berat juga disaksikan unsur Forkopimcam, bahkan ditandatangani oleh pihak perusahaan termasuk General Manager PT LJA.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses tahap kedua tetap berlanjut di Kejaksaan Negeri Sintang. Meski demikian, para tersangka tidak dilakukan penahanan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.




