BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Wakil Bupati Sintang, Melkianus membuka Rapat Kerja (Raker) Bupati dengan Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang di Gedung Pancasila, Senin 20 Maret 2023.
Dikesempatan itu, Melkianus mengingatkan bahwa tantangan dalam Undang Undang Desa bukan terletak pada substansi materi Undang Undangnya. Tapi justru pada tantangan yang dihadapi sebagai implikasi dari pasal-pasal dalam Undang Undang Desa tersebut. Tantangan lain adalah ketersediaan sumber daya aparatur desa, persoalan tata kelola keuangan desa, kecendrungab politisasi desa dan lainnya.
“Kata kunci untuk mengatasi persoalan tersebut adalah tata kelola desa. Makanya Pemkab Sintang melaksanakan rapat kerja dengan Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Sintang setiap tahunnya. Ini dalam rangka memperkuat tata kelola desa di Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Ia menegaskan, tata kelola desa merupakan kebutuhan mendesak dan sangat penting bagi kemajuan suatu desa. “Melalui tata kelola desa kita semua harus memastikan bahwa pemerintahan desa itu bekerja,” tegas Melkianus.
Dikatakan Melkianus, untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik, tentunya harus bisa mengurai tentang krisis tata kelola. Kita semua perlu mengevaluasi capaian tata kelola pemerintahan desa yang ada. Agar pemerintahan desa tidak bisa main-main dalam mengelola desa. Karena eksistensi desa bagi pembangunan negara sangat vital.
“Melalui tata kelola yang baik dan benar sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tentunya kinerja desa dapat dikawal . Apalagi dana desa sangat besar,” pungkasnya.







