SINTANG – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut terhadap seluruh temuan, hasil audit, maupun laporan pengawasan yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Sintang.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Kabupaten Sintang Tahun 2025 di Aula Inspektorat, Kamis 27 November 2025.
Ronny meminta agar setiap temuan segera ditindaklanjuti, termasuk pengembalian apabila menyangkut kerugian daerah.
“Segera dikembalikan apa yang menjadi temuan tersebut, sehingga tahun 2025 ini kita clear 100 persen. Segera kembalikan,” tegas Ronny di hadapan peserta yang terdiri dari pimpinan OPD, camat, kepala desa, dan kepala sekolah.
Ia mengingatkan para kepala desa agar tetap bekerja sesuai aturan, apa pun kondisi yang dihadapi di lapangan. Jika ada penjelasan atau argumentasi terkait temuan, Ronny menyebut Inspektorat wajib memberikan ruang pertimbangan.
“Inspektorat juga wajib mempertimbangkan penjelasan. Tetapi yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan, agar melakukan pengembalian. Supaya kita semua bisa tidur nyenyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ronny menyampaikan bahwa dirinya dan Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, memiliki tekad besar untuk memastikan tidak ada perangkat desa, camat, maupun aparatur OPD yang terjerat kasus hukum selama masa kepemimpinan mereka.
“Kami punya cita-cita dan mimpi agar tidak ada satu pun perangkat desa, kepala desa, camat, atau OPD yang terjerat hukum, baik tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lain terkait APH. Itu mimpi kita bersama,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Sintang, Budi Purwanto, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Wakil Bupati, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan serupa hanya dihadiri staf ahli atau asisten.
“Kami berharap kehadiran Wakil Bupati dapat memotivasi Kepala OPD, Camat, dan Kepala Sekolah untuk lebih semangat menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat,” ujar Budi Purwanto.
Budi Purwanto menjelaskan bahwa gelar pengawasan ini bertujuan untuk menekan jumlah temuan serta potensi kerugian daerah. Dua langkah yang biasanya dilakukan adalah tindak lanjut langsung ke objek pemeriksaan dan pemanggilan pihak yang memiliki temuan.
Namun, ia menyoroti masih rendahnya tindak lanjut temuan yang telah dikeluarkan Inspektorat.
Hingga 24 November 2025, Inspektorat mencatat:
• 2.285 temuan pemeriksaan
• 2.917 rekomendasi
• Sedang ditindaklanjuti: 234 rekomendasi
• Belum ditindaklanjuti: 774 rekomendasi
Selain itu, terdapat kerugian daerah sebesar Rp14,3 miliar, namun baru Rp4,6 miliar (32%) yang telah disetorkan kembali.
Untuk laporan hasil pemeriksaan khusus dan kasus, ditemukan:
• 1.191 temuan/kasus
• Sedang ditindaklanjuti: 83 kasus
• Belum ditindaklanjuti: 780 kasus
• Sudah ditindaklanjuti: 341 kasus
Budi menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah sulitnya menindaklanjuti temuan lama akibat perubahan nomenklatur serta masih banyaknya objek pemeriksaan yang mengabaikan tindak lanjut.
“Kami berharap bagi yang memiliki temuan administratif maupun keuangan, segera selesaikan, bisa dengan mencicil. Ke depan, Majelis Tuntutan Ganti Rugi harus bisa berfungsi optimal,” tegasnya.
Dari hasil evaluasi terhadap 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektorat mencatat capaian sebagai berikut:
• Predikat A : 1 OPD
• Predikat BB : 10 OPD
• Predikat B : 12 OPD
• Predikat CC : 11 OPD
• Predikat C : 4 OPD
• Predikat D : 1 OPD
Budi menambahkan bahwa OPD dengan nilai SAKIP yang baik akan diberikan penghargaan, dan mengajak seluruh OPD untuk terus meningkatkan kinerja.
“Tingkatkan terus kinerja OPD agar mendapatkan nilai SAKIP yang lebih baik,” pungkasnya.




