SINTANG – Mewakili Bupati Sintang, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Herkulanus Roni melantik 3 kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu tahun 2024 di Balai Praja, Rabu 16 Oktober 2024.
Dikesempatan yang sama, digelar pula pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2021 masa jabatan 2021-2029.
Kades terpilih hasil Pilkades antar waktu diantaranya Zakaria (Kades Neran Baya, Kecamatan Kayan Hilir), Maria Wati (Kades Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah dan Nicolaus Herianto (Kades Tekungai, Kecamatan Serawai).
Adapun kades yang diperpanjang yakni Tibin (Kades Semareh, Kecamatan Ketungau Hulu) dan Nicolaus Herianto (Kades Tekungai, Kecamatan Serawai).
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni mengatakan bahwa kegiatan tersebut sesuai amanat Undang Undang nomor 3 tahun 2024 perubahan pertama dari Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Ia mengatakan, hakikat demokrasi di tingkat desa dasarnya dapat dilihat dari pemilihan kepala desa, dimana semua komponen terlibat di dalamnya sesuai peran masing-masing.
“Keterlibatan tersebut mencerminkan adanya kesadaran masyarakat di desa dalam menentukan pemimpin mereka,” ujar Roni.
Dikatakan Roni, salah satu indikator yang mempengaruhi organisasi adalah fungsi kepemimpinan. Karena dalam organisasi terdapat mekanisme organisasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hierarki.
“Perpaduan mekanisme tersebut dapat berjalan karena kepemimpinan dalam implementasinya di tingkat desa. Fungsi kepemimpinan dijalankan oleh kades,” katanya.
Roni menutukan sesuai pasal 26 Undang Undang nomor 14 tentang Desa, disebutkan tugas kepala desa adalah penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakat dan pemberdayaan kemasyarakatan desa.
“Jadi kepala desa bertanggung jawaban dihampir semua aspek kehidupan di desa,” ujarnya.





