MELAWI – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali meningkat. Menyikapi hal tersebut, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polres Melawi dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta melindungi kesehatan warga dari dampak buruk asap kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Melawi menegaskan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Salah satu langkah utama adalah tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan pula meninggalkan api atau bara api di hutan dan lahan, sekecil apa pun, karena dapat memicu kebakaran besar,” tegas AKBP Harris Batara Simbolon.
Selain upaya pencegahan, Kapolres juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada pihak Kepolisian, aparat setempat, atau melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditangani dengan cepat.
Lebih lanjut, Kapolres Melawi mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan menumbuhkan kepedulian bersama terhadap bahaya Karhutla, baik di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal masing-masing.
“Pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, kita dapat menjaga Melawi tetap aman, sehat, dan lestari untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Melawi juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.
Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Melalui imbauan ini, Polres Melawi berharap kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat semakin meningkat sehingga potensi Karhutla dapat dicegah sejak dini dan tidak menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat luas.





