SINTANG – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, berharap seluruh hak korban kecelakaan bus Damri jurusan Sintang–Pontianak dapat dipenuhi, termasuk hak atas asuransi.
Diketahui, kecelakaan yang terjadi di kawasan Penyeladi, Kabupaten Sanggau, pada Minggu lalu itu menyebabkan satu orang penumpang meninggal dunia, yakni Martini, warga Sintang yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, insiden tersebut juga mengakibatkan 10 orang mengalami luka berat dan 10 lainnya luka ringan.
Bupati Bala menyampaikan harapannya tersebut usai melayat ke rumah duka di Gang Wiyata 2, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, pada Senin siang, 6 April 2026.
“Terkait hak korban, tentu pihak keluarga bersama pihak kepolisian dan asuransi yang akan mengkomunikasikan. Secara pribadi saya berharap hak-hak tersebut bisa didapatkan oleh korban,” ujarnya.
Terkait pihak Damri sebagai pengelola angkutan, Bupati Bala mengaku belum melakukan komunikasi secara langsung. Namun, ia meyakini tanggung jawab tetap akan dijalankan.
“Karena Damri merupakan milik pemerintah, saya rasa hal itu tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Itu harapan saya,” tambahnya.
Selain itu, Bupati Bala juga menyoroti dugaan penyebab kecelakaan yang disebut-sebut akibat rem blong. Ia menyayangkan apabila hal tersebut benar terjadi.
“Sebagai kepala daerah, tentu saya berharap, walaupun itu angkutan umum milik pemerintah, tidak boleh mengabaikan standar keselamatan, apalagi ini menyangkut nyawa orang,” tegasnya.
Ia pun meminta agar pihak Damri melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengingatkan seluruh penyedia jasa transportasi untuk meningkatkan aspek keselamatan.
“Saya berharap Damri harus berbenah. Begitu juga angkutan umum lainnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sopir juga tidak boleh coba-coba, harus benar-benar memahami medan. Informasi yang saya dengar sopirnya baru, kalau itu benar tentu sangat disayangkan,” pungkasnya.







