Emak-emak di Sintang Sembunyikan Narkoba di Boneka Gajah

oleh
Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo memimpin press release pengungkapan kasus narkoba.

BERITA-AKTUAL.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (38) diringkus Satresnarkoba Polres Sintang karena jadi pengedar narkoba.

Untuk menyamarkan barang bukti, narkoba tersebut disimpan di dalam boneka gajah. Sedangkan bong atau alat hisap juga disamarkan dengan boneka shaun the sheep.

“Modus yang digunakan pelaku H menyimpan narkotika di boneka, setelah kita buka ada narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo saat press release di Polres Sintang, Senin 14 Agustus 2023.

Ia mengatakan bahwa tersangka ditangkap Senin 3 Juli 2023 di Jalan Tamatan Mahmudin, Desa Mertiguna Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

“Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,62 gram dan ekstasi berjumlah 12 tablet dengan berat 4,32 gram,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, penangkapan berawal dari laporan warga. Polisi kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka.

“Kami menerima informasi bahwa akan ada seorang yang membawa sabu dan ekstasi dari Pontianak untuk diedarkan di Sintang. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat berada di rumah,” jelasnya.

Selain itu, Polres Sintang juga menangkap pengedar berinisial M pada Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekitar jam 19.00 WIB. Barang buktinya yakni sabu seberat 78,21 gram dan ekstasi berjumlah 15 tablet seberat 5, 19 gram

“Petugas menangkap tersangka M di rumahnya jalan Teuku Umar RT 006 RW 002 Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang,” terang Kapolres.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.