Heri Jambri: Muscablub Partai Hanura Sintang Ilegal

oleh
Heri Jambri ketika menggelar konferensi pers terkait kisruh internal Partai Hanura

BERITA-AKTUAL.COM – Konflik internal Hanura Sintang kian memanas. Terbaru, paripurna pengumuman Wakil Ketua II DPRD Sintang dari Partai Hanura, Rabu (11/12) tidak terlaksana karena kisruh yang terjadi.

Sebelumnya, tanggal 25 November lalu, Heri Jambri dipecat sebagai Ketua DPC Partai Hanura Sintang oleh Ketua DPD Partai Hanura Kalbar Suyanto Tanjung. Pemecatan itu buntut dari SK Wakil Ketua DPRD Sintang yang tidak ditindaklanjuti ke DPRD Sintang.

Selanjutnya, DPD Hanura Kalbar menunjuk Plt Ketua DCP Hanura Sintang. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Hanura Sintang yang menetapkan Zainuddin sebagai Ketua.

Ketika menggelar konferensi pers Rabu (11/12) di kantor DPC Hanura, Heri Jambri menjelaskan berbagai persoalan yang terjadi diiternal Hanura Sintang.

“Paripurna penetapan Wakil Ketua DPRD Sintang hari ini (kemarin-red) ilegal. Sama halnya dengan Penetapan Plt Ketua DPC Hanura oleh Ketua DPD Hanura Kalbar Suyanto Tanjung. Karena, saya sabagai Ketua DPC Hanura Sintang sedang melakukan gugatan ke Mahkamah Partai terkait SK penetapan Nekodimus sebagai wakil ketua,” kata Heri Jambri.

Ia mengatakan, gugatan sudah diterima Mahkamah Partai dan sudah disidangkan. Dalam sidang tersebut, Ketua DPD Hanura Kalbar juga sudah hadir. “Kami juga sepakat bahwa keputusan terkait penetapan Wakil Ketua DPRD Sintang dari Hanura dilanjutkan setelah putusan Mahkamah Partai,” katanya.

Ia mengatakan, dirinya bersama pengurus diantaranya Sekretaris DPC Yulius, Ketua Harian Andreas Calon, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik, Sekretaris Dewan Pakar, Ketua Dewan Penasehat A Tilla serta pengurus lainya, sepakat bahwa DPC Sintang hasil Muscablub ilegal.

“DPC hasil Muscablub ilegal, tidak sah dan hasil kudeta. Karena jelas-jelas melanggar AD/ART partai. Dan sesuai sesuai instruksi DPP, tidak ada pergantian DPC dua bulan sebelum Munas. Dua syarat DPC boleh diganti yakni karena meninggal dunia dan mengundurkan diri,” bebernya.

Selanjutnya, terkait kepengurusan DPC Sintang sudah dikuatkan dengan surat pernyataan mahkamah. “Dalam pernyataan mahkamah, Plt tidak sah. Selanjutnya, terkait Wakil Ketua DPRD Sintang tidak boleh diteruskan sebelum ada putusan Mahkamah,” jelasnya.

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.