Kades dan Perangkat Desa Harus Netral saat Pemilu

oleh
Herkulanus Roni, Kadis DPMPD Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Pada bulan Februari tahun 2024 mendatang, Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan Presiden/Wakil Presiden. Menyongsong pelaksanaan Pileg dan Pilpres tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menegaskan bahwa kepala desa (kades) dan perangkatnya harus netral.

“Sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa kepala desa, BPD, perangkat desa memang tidak berkenankan berpolitik. Oleh sebab itu kita minta mereka menjaga netralitas saat Pemilu,” tegas Roni ketika ditemui berita-aktual.com di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, belum lama ini.

Meski harus netral, kata Roni, kades dan perangkat desa harus tetap mensukseskan pemilu. Kemudian harus membantu menjaga ketertiban dan keamanan di desa masing-masing. Serta jadi motivator bagi masyarakat untuk mengikuti pencoblosan pada saat pelaksanan pemilu.

“Jangan sampai masyarakat tidak menggunakan hak pilih, ini tentu merugikan kita semua. Jarena memang kita diberikan hak untuk memilih sesuai ketentuan undang undang,” jelasnya.

“Bagi kades dan perangkatnya, yang tidak boleh sebagai jurkam atau terkibat langsung sebagai pengurus parpol, nah itu tidak boleh, tapi kalau memberikan hak suara di TPS dipersilahkan karena hak setiap orang. Intinya netralitas mereka saat pemilu sangat diperlukan,” tegasnya lagi.

Apabila ada aparatur desa yang melanggar Undang Undang Pemilu, tentu di dalam ketentuan sudah diatur tentang sanksi yang diberikan. “Nah kita tentu mulai dari pembinaan, ringan, berat, sedang. Semua tergantung pada tindakan atau perbuatan yang mereka dilakukan. Karena ini pemilu, tentu ada Bawaslu yang memberikan rekomendasi untuk itu,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.