Tolak Pengurangan Kursi Dapil V, Warga Serawai Ambalau Ancam Keluar dari Kabupaten Sintang

oleh
Persatuan Masyarakat Serawai Ambalau menyampaikan pernyataan sikap ke KPU Sintang terkait penolakan pengurangan kursi Dapil Serawai-Ambalau.

BERITA-AKTUAL.COM– Persatuan Masyarakat Serawai Ambalau menolak rancangan alokasi kursi DPRD Sintang pada Pemilu tahun 2024. Sebab, berdasarkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang diumumkan KPU Sintang, Dapil Serawai-Ambalau yang sebelumnya 4 kursi berkurang menjadi 3 kursi saja.

Penolakan terhadap pengurangan kursi tersebut, disampaikan langsung Persatuan Masyarakat Serawai-Ambalau dan Ikadum melalui pernyataan sikap yang dibacakan di depan komisioner KPU Sintang dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jumat 25 November 2022. Pernyataan sikap dibacakan oleh salah satu Koordinator Masyarakat Serawai Ambalau, Rudy Andryas.

“Intinya kami menolak data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sintang, Kemendagri dan KPU. Karena tidak sesuai dengan laporan dan data kependudukan dari masing-masing desa di kecamatan Serawai dan Ambalau. Sehingga mengurangi jumlah kursi Dapil V Serawai-Ambalau,” kata Rudy membacakan pernyataan sikap masyarakat Serawai-Ambalau.

Ia menambahkan, apabila tetap terjadi pengurangan kursi, maka masyarakat Serawai-Ambalau tidak akan mengikuti dan melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024.

“Dengan ini juga kami menyatakan akan keluar dari wilayah Kabupaten Sintang dan bergabung dengan Kabupaten Melawi. Karena secara geografis, historis dan kultur lebih dekat dan identik dengan Kabupaten Melawi,” demikian isi poin ketiga pernyataan sikap Persatuan Masyarakat Serawai-Ambalau.

Hazizah, Ketua KPU Sintang.

Ketua KPU Sintang menyatakan bahwa rancangan pengurangan jumlah kursi Dapil Serawai-Ambalau dikarenakan penduduk berkurang. Pengurangan itu berdasarkan data agregat kependudukan yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI.

“Terkait pengurangan jumlah kursi, memang sudah diumumkan oleh KPU Sintang. Tapi yang kita umumkan adalah rancangan. Dan setelah kita akumulasikan dan kita hitung ternyata Serawai-Ambalau tidak bisa sampai 4 kursi. Sehingga menjadi 3 kursi saja,” jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah pengumuman rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, nantinya akan ada masa tanggapan dan masukan masyarakat. Setelah itu, dilakukan uji publik. Selanjutnya melakukan penghitungan yang akan disampaikan ke KPU RI.

“Setelah itu, rancangan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lebih dulu. Lalu ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.