BERITA-AKTUAL.COM, SINTANG – Polres Sintang meringkus 10 orang pengedar narkoba di Bumi Senentang. Dari 10 orang tersebut, 4 diantaranya merupakan perempuan. 3 orang pengedar narkoba. Dan 1 orang lainnya pengedar sabu.
Tersangka ditampilkan saat press relesae tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, Jumat 26 Mei 2023. Dikesempatan itu Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Sophar Aritonang dan Kasi Humas AKP Sujiono.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tiga tersangka yakni YYN, RY dan NWA membawa ekstasi dari Pontianak menuju wilayah hukum Polres Sintang,” ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas kemudian mengangkap tiga tersangka di rumah kontrakan Jalan Oevang Oeray Gang Silkar RT 012 RW 003 Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
“Dari penangkapan itu barang bukti ekstasi yang ditemukan dari tersangka seberat 16,3 gram,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan tiga tersangka itu, salah satu dari mereka mengungkapkan bahwa AN juga menyimpan barang haram serupa. Selanjutnya AN juga diringkus di rumah kontrakannya Jalan MT Haryono KM 4, Gang Barus, Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang. Penangkapan dilakukan Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB
“Dari tersangka AN barang bukti yang ditemukan seberat 16,82 gram,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Sophar Aritonang menambahkan, dari empat tersangka perempuan yang diamankan, semuanya merupakan pengedar narkoba.
“Mereka mengedarkan di Sintang. Selama ini sudah kita pantau, setelah kita selidikan ternyata benar dan langsung ditangkap. Meraka ini pemain baru. Jumlah total yang kita amankan sebanyak 102 butir ekstasi,” ungkapnya.