SINTANG – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini mengatakan bahwa melalui amanat Undang Undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia berkomitmen melaksanakan transformasi sistem kesehatan di indonesia.
Hal ini disampaikan Edy saat rapat koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam rangka scale up Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kabupaten Sintang tahun 2025, beberapa waktu lalu di Hotel My Home Sintang. Kegiatan ino diikuti oleh puluhan peserta dari Puskesmas, untusan lintas program dari Dinas Kesehatan Sintang, lintas sektor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang, Camat, Kepala Desa, kader Posyandu dan organisasi masyarakat (ormas).
Saat ini, kata Edy, ada 6 (enam) pilar sebagai penopang transformasi sistem kesehatan. Pertama, transformasi pelayanan kesehatan primer. Kedua, transformasi layanan rujukan. Ketiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan. Keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Kelima, transformasi sumber daya manusia kesehatan. Kemudian kelima adalah transformasi teknologi kesehatan.
Dikatakan Edy, saat ini isu strategis permasalahan kesehatan di Indonesia masih berfokus pada rendahnya capaian indikator pelayanan yang tertuang dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
“Data pelayanan sesuai indikator SPM tahun 2022 masih berkisar antara 60-70 persen, belum mencapai target yang diharapkan yakni 100 persen. Sementara itu, data global burden disease menunjukkan bahwa sebagian besar penyebab kematian di Indonesia adalah penyakit yang seharusnya dapat dicegah dengan melakukan deteksi dini dan respon cepat,” ujarnya.






