SINTANG – Kejaksaan Negeri Sintang resmi menetapkan mantan Kepala Desa Mentunai, Aloysius, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran desa tahun 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp592.164.000.
Penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan pada Jumat 29 Agustus 2025, setelah sebelumnya Aloysius berulang kali mangkir dari panggilan jaksa.
Tak kooperatif, Aloysius akhirnya dijemput paksa oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Sintang. Drama penangkapan itu terjadi sehari sebelumnya, Kamis 28 Agustus 2025, ketika tersangka bersembunyi di sebuah pondok kebun sawit miliknya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sintang, Echo Aryanto Pasodung, mengungkapkan bahwa sejak kasus ini mencuat, Aloysius sudah jarang tinggal di Desa Mentunai. Ia diketahui lebih sering berada di rumah istrinya di Desa Belimbing, dan hampir setiap hari menghabiskan waktu di kebun sawit.
“Pagi hari dia berkebun sawit, siangnya pulang ke rumah istrinya. Lalu sore sampai malam, dia kembali tidur di pondok kebun,” ungkap Echo.
Berbekal informasi itu, jajaran intel Kejaksaan Negeri Sintang langsung bergerak mengintai rumah istri Aloysius, namun tidak mendapati motor yang bersangkutan.
Selanjutnya tim bergeser ke pondok kebun sawit. Sekitar pukul 17.00–18.00 WIB, tim sampai di area kebun sawit. Dari jalan utama, perjalanan menuju pondok sejauh 400 meter harus ditempuh dengan kondisi jalan berlumpur dan hujan deras.
Tim sempat mengetuk pintu berulang kali sambil meminta Aloysius keluar secara sukarela. Namun, upaya persuasif itu tidak digubris. “Akhirnya pintu kami congkel, dan benar, Aloysius ada di dalam. Ia langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.
Usai penangkapan, Aloysius langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sintang untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.





