JAKARTA – BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perluasan kepesertaan dinilai perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan yang diterima masyarakat di fasilitas kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, luasnya cakupan kepesertaan JKN harus diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan.
Per 1 September 2026, Program JKN telah memberikan perlindungan kepada sekitar 284,3 juta penduduk atau lebih dari 98,6 persen populasi Indonesia.
“Tugas kita bukan hanya memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta, tetapi juga menjamin bahwa ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka memperoleh layanan yang bermutu serta perlindungan dari risiko finansial,” ujar Pujo dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan menjadi salah satu indikator semakin terbukanya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Hal tersebut juga terlihat dari jumlah fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Hingga 1 September 2026, terdapat 23.816 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.221 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 7.180 sarana penunjang yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, Pujo menegaskan, bertambahnya jumlah fasilitas kesehatan perlu diiringi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan medis peserta dan mampu memberikan hasil kesehatan yang optimal.
Selain itu, sepanjang 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membayar pelayanan kesehatan peserta JKN.
Menurut Pujo, angka tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang dikelola dalam penyelenggaraan Program JKN. Di sisi lain, banyak masyarakat yang bergantung pada JKN, terutama ketika membutuhkan pengobatan dengan biaya tinggi atau dalam jangka waktu panjang.
“Transformasi yang perlu kita bangun bersama adalah dari volume menuju value. Value-based care bukan tentang mengurangi pelayanan, tetapi memastikan peserta memperoleh pelayanan yang tepat, pada waktu yang tepat, sesuai kebutuhan medis, dengan hasil kesehatan yang terbaik,” katanya.
Untuk mendorong peningkatan mutu tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan Seva Paramahita Award 2026 kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang dinilai menunjukkan komitmen dan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.
Pujo berharap fasilitas kesehatan penerima penghargaan dapat menjadi contoh bagi fasilitas kesehatan lainnya, sekaligus menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan dan praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, serta akuntabilitas pelayanan JKN.
“Fasilitas kesehatan yang memperoleh penghargaan hari ini diharapkan bisa menjadi role model, menjadi tempat bertukar ilmu, serta ikut menyebarluaskan praktik-praktik baik dalam peningkatan mutu, inovasi, dan akuntabilitas pelayanan JKN,” ujarnya.
Perkuat Pendampingan Peserta
Penguatan mutu layanan juga diarahkan pada pengalaman peserta saat mengakses pelayanan kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan meluncurkan wajah baru Petugas BPJS SATU atau BPJS Siap Membantu.
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendampingan dan penyampaian informasi kepada peserta selama berada di fasilitas kesehatan.
Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan juga memperkuat koordinasi dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Melalui skema tersebut, peserta JKN yang memiliki AKT dapat memperoleh manfaat kenaikan kelas perawatan melalui koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT. Skema ini juga mengatur koordinasi kepesertaan, sistem tagihan satu pintu, serta pembagian selisih biaya pelayanan antara kedua pihak.
“Peluncuran wajah baru BPJS SATU serta penandatanganan kerja sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan menjadi bagian dari ikhtiar kita untuk semakin memperkuat pengalaman peserta serta membangun koordinasi pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada kualitas,” tutur Pujo.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat mengatakan, perluasan akses layanan JKN harus berjalan seimbang dengan peningkatan mutu dan keberlanjutan program.
Menurutnya, fasilitas kesehatan memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan peserta. Karena itu, pelayanan diharapkan mudah diakses, berkualitas, aman, cepat, dan berkeadilan.
Dewan Pengawas, lanjut Stevanus, terus mendorong penguatan tata kelola JKN yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam aspek kualitas layanan, kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan risiko, serta perlindungan hak peserta.
Penguatan Layanan Primer
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi mengatakan, Program JKN merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan Indonesia.
Karena itu, setiap peserta perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan sesuai kebutuhan.
Menurut Maria, transformasi kesehatan yang terus dilakukan pemerintah juga perlu berjalan beriringan dengan transformasi mutu pelayanan, termasuk melalui penguatan fasilitas kesehatan.
“Tidak ada sistem jaminan kesehatan yang kuat tanpa didukung fasilitas kesehatan yang kuat. Semangat gotong royong harus kita maknai sebagai kerja sama dan tanggung jawab yang jelas dari seluruh pihak, baik pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, maupun masyarakat,” tegas Maria.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat Program JKN agar mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Menurutnya, JKN merupakan bentuk gotong royong dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Untuk menjaga keberlanjutan dan memperkuat manfaat JKN, perlu adanya komitmen dan kontribusi dari seluruh ekosistem JKN,” kata Cak Imin.
Ia menyebut pemerintah berperan melalui dukungan kebijakan, regulasi, dan pembiayaan. Peserta memiliki tanggung jawab menjaga kepesertaan tetap aktif dan memenuhi kewajibannya, sedangkan fasilitas kesehatan berperan memastikan pelayanan diberikan sesuai standar, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seiring meningkatnya pemanfaatan layanan dan perubahan pola penyakit di Indonesia, penguatan akses serta pemerataan mutu fasilitas kesehatan juga dinilai perlu terus dilakukan.
Penguatan layanan primer menjadi salah satu perhatian, termasuk melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ketersediaan obat serta bahan medis, hingga pemeriksaan penunjang, terutama di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses.
“Program JKN adalah gotong royong raksasa bangsa ini yang harus kita jaga bersama. Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa harus takut jatuh miskin karena sakit,” tegas Cak Imin.
Ia berharap seluruh pihak dapat menjalankan perannya masing-masing, menjaga keaktifan kepesertaan, memberikan pelayanan sesuai standar, menggunakan sumber daya secara tepat, serta membangun budaya integritas, transparansi, dan pengawasan bersama.





