Aksi Balap Liar Meresahkan, Polisi Amankan 28 Motor Milik Remaja di Melawi

oleh
Penindakan balap liar oleh Polres Melawi di Kota Nanga Pinoh yang meresahkan masyarakat.

MELAWI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi kembali menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dalam penertiban yang dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026, polisi mengamankan sebanyak 28 unit kendaraan bermotor dari empat lokasi berbeda di wilayah Kota Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon melalui Kasat Lantas AKP Pipit Supriatna mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus sebagai langkah cepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat balap liar.

“Empat lokasi yang kami lakukan pemetaan dan penindakan yakni di depan Kantor Bupati Melawi, belakang Dinas Pendidikan, jalan menuju Kantor DPRD Melawi, serta di belakang Kantor Bupati. Dari lokasi tersebut kami mengamankan sebanyak 28 unit kendaraan yang sedang dan diduga akan melakukan aksi balapan liar ke Satpas Lantas,” ujar AKP Pipit.

Ia menjelaskan, mayoritas sepeda motor yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi standar. Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satlantas Polres Melawi menerjunkan sebanyak 12 personel.

Menurut AKP Pipit, sebagian besar pengendara yang terjaring merupakan remaja yang masih berstatus pelajar tingkat SMP hingga SMA. Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena aksi berbahaya tersebut dilakukan oleh anak-anak usia sekolah.

“Pengendara yang terjaring kebanyakan remaja dan anak sekolah. Tentu ini menjadi perhatian bersama, termasuk peran orang tua yang seharusnya lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan kendaraan untuk kegiatan berbahaya seperti balap liar,” katanya.

Terhadap para pelanggar, polisi memberikan sanksi tegas berupa tilang, edukasi keselamatan berlalu lintas, serta pemanggilan orang tua. Selain itu, para pelanggar juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yang disaksikan dan ditandatangani oleh orang tua.

AKP Pipit menambahkan, seluruh kendaraan yang diamankan dari lokasi balap liar diminta untuk didorong hingga ke Satpas Lantas Polres Melawi guna dilakukan pendataan dan penahanan sementara.

“Kendaraan akan kami keluarkan pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan syarat pemilik dapat menunjukkan identitas diri dan dokumen kendaraan yang sah, serta mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi standar,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.