Anggap Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Agustinus dkk Ajukan Praperadilan di PN Sintang

oleh
Sidang pra peradilan di PN Sintang.

SINTANG – Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar dalam kasus dugaan pencurian alat berat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Jumat (13/3/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan SH MH selaku Wakil Ketua PN Sintang itu beragenda pembacaan permohonan serta pemeriksaan kelengkapan berkas dari para pihak. Persidangan turut dihadiri pemohon, kuasa hukum, serta sejumlah organisasi masyarakat.

Kuasa hukum pemohon, Marselinus Daniel SH dan Haryanto Gani SE SH MH, menjelaskan bahwa praperadilan diajukan terkait penetapan tersangka terhadap Agustinus SPd, Pendi, dan Timotius Andrianto yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Menurut Haryanto Gani, tuduhan pencurian alat berat yang disangkakan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dinilai tidak tepat, karena perkara tersebut berawal dari kesepakatan kerja sama antara pihak kontraktor LC dengan perusahaan PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA).

“Pada dasarnya tidak ada kasus pencurian. Yang terjadi adalah kesepakatan kerja sama antara kontraktor LC dengan PT LJA,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Marselinus Daniel menambahkan, proses praperadilan akan melalui beberapa tahapan hingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut. Ia berharap persidangan dapat berjalan lancar hingga putusan yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026.

Ia juga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, alat berat yang diamankan merupakan jaminan dalam penyelesaian utang piutang sesuai kesepakatan yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, Agustinus berharap PN Sintang dapat memberikan keputusan yang adil dalam perkara tersebut. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum agar berjalan secara adil.

Ketua Umum Sabang Merah Borneo, Petrus, yang turut hadir menyatakan bahwa penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kalbar menetapkan Agustinus SPd, Pendi, dan Timotius sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian alat berat berdasarkan laporan dari pihak PT LJA pada Juli 2025.

Agustinus menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pencurian, melainkan hanya mengamankan alat berat milik perusahaan karena adanya tunggakan pembayaran kepada pihak kontraktor. Berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak, PT LJA disebut memiliki tunggakan sebesar Rp2,35 miliar yang hingga kini belum diselesaikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.