SINTANG – Mulai 1 Desember 2025, masyarakat Kabupaten Sintang diwajibkan membawa tas belanja sendiri. Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh toko modern maupun tradisional. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, pada Minggu, 23 November 2025.
Igor memastikan bahwa pemerintah sudah sepenuhnya siap melaksanakan aturan tersebut. Sosialisasi telah dilakukan secara intensif oleh tim DLH, baik kepada masyarakat maupun pengelola toko. “Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami mendatangi pemilik serta pengelola toko modern dan tradisional di Kota Sintang,” jelas Igor.
Ia menegaskan bahwa toko yang tetap menyediakan kantong plastik setelah aturan berlaku akan diberi teguran hingga tiga kali. Pada bulan pertama pelaksanaan, DLH akan fokus melakukan pengawasan dan pembinaan. “Kami berharap masyarakat dan pemilik toko memiliki kesadaran bersama untuk berhenti menggunakan kantong plastik,” tambahnya.
Penelaah Jenis Kebijakan DLH Sintang, Supardi Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya telah membagikan surat edaran Bupati Sintang, stiker imbauan, serta selebaran ke seluruh toko. “Kami sudah mendatangi semuanya, baik toko modern maupun tradisional,” ungkapnya.
Supardi menegaskan bahwa pemantauan akan dilakukan secara rutin untuk memastikan aturan berjalan efektif. “Harapannya, jumlah sampah plastik di Kota Sintang bisa berkurang secara bertahap dan signifikan. Jika perilaku ini berubah, lingkungan kita akan jauh lebih bersih,” ujarnya. (RILIS DISKOMINFO SINTANG)





