BKSDA Kalbar Dukung Wacana Pembangunan Jogging Track di Hutan Wisata Baning

oleh
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Demeria Pane.

SINTANG – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menyatakan dukungannya terhadap wacana pembangunan jogging track di lingkar Hutan Wisata Baning atau Taman Wisata Alam (TWA) Baning, Kabupaten Sintang.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Demeria Pane, menegaskan bahwa rencana pembangunan jogging track tersebut sejatinya telah lama masuk dalam dokumen perencanaan pengembangan kawasan TWA Baning–Kelam. “Iya, setuju,” katanya Senin 5 Januari 2026.

Sebenarnya, kata Murlan Pane, pihaknya sudah menyusun rencana melalui Feasibility Study Detail Engineering Design atau FS DED untuk kawasan TWA Baning–Kelam, dan di dalamnya memang sudah ada rencana jogging track.

“Namun kendalanya saat ini masih pada pencarian sumber pendanaan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kami sama-sama mengupayakan bagaimana rencana ini bisa terwujud,” ujar Murlan Pane.

Menurutnya, dari sisi perencanaan, BKSDA Kalbar telah menyiapkan konsep pengembangan wisata alam di kawasan TWA Baning, termasuk fasilitas jogging track. Namun, kebutuhan anggaran yang cukup besar menjadi tantangan tersendiri.

“Kalau soal kebutuhan anggaran, perencanaan ini sebenarnya sudah disusun sejak 2017. Sekarang angkanya tentu belum up to date. Yang jelas, anggarannya cukup besar. Dalam rancangan awal, panjang jogging track sekitar 800 meter dengan konsep lintasan melingkar (circular), tetapi perencanaan ini sifatnya dinamis,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam dokumen FS DED memang belum dirinci secara detail besaran anggaran yang dibutuhkan. Meski demikian, pihaknya berharap rencana tersebut dapat dimatangkan kembali ketika sumber pendanaan sudah tersedia.

“Paling tidak, kita sudah punya ancang-ancang dan rencana yang jelas. Nanti kalau anggaran memungkinkan, bisa kita mantapkan lagi,” katanya.

Murlan Pane juga menjelaskan bahwa pengembangan di kawasan Taman Wisata Alam mengacu pada desain tapak yang telah disahkan pada tahun 2025 oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan.

“Desain tapak itu mengatur bagaimana kegiatan bisa dilakukan sesuai dengan bloknya. Saat ini kita berada di blok pemanfaatan, sehingga kegiatan seperti wisata alam dan pembangunan jogging track memang diperbolehkan dan sudah menjadi bagian dari rancangan kami,” ungkapnya.

Terkait keterbatasan anggaran, Murlan Pane menyebut pihaknya tetap membuka ruang penyesuaian terhadap kondisi yang ada. Prioritas akan diberikan pada pembangunan fasilitas utama yang dinilai paling mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau kondisi sekarang anggaran terbatas, kita bisa menyesuaikan. Yang penting fasilitas utama bisa diprioritaskan apabila anggarannya memungkinkan,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sumber pendanaan pembangunan jogging track tersebut bisa berasal dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun melalui peluang kerja sama dengan mitra.

“Anggaran bisa dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, bahkan tidak menutup kemungkinan melalui kerja sama dengan mitra. Yang penting semua dilakukan sesuai aturan dan legalitasnya terpenuhi,” pungkas Murlan Pane.

No More Posts Available.

No more pages to load.