SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai menyiapkan langkah strategis untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun sebelum diberlakukan secara efektif pada 2027.
“Pada tahun 2027, pemerintah pusat menerapkan belanja pegawai harus di bawah 30 persen dari APBD. Sementara saat ini, sebagian besar daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Sintang masih berada di atas angka tersebut,” ujar Harysinto, Minggu 29 Maret 2026.
Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri konferensi pers Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forkopimda dan organisasi kemasyarakatan di Pendopo Bupati Sintang.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sintang. Saat ini, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkab Sintang masih berada pada kisaran 37 hingga 38 persen dari total APBD.
“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Dengan adanya kondisi tersebut, kata Harysinto Linoh, Pemkab Sintang saat ini sedang mencari cara bagaimana menurunkan belanja sampai pada angka maksimal 30 persen.
“Kita sedang berproses nih. Jadi sabar saja. Ini. Kita pun sedang mengevaluasi bagaimana kita menurunkan belanja pegawai, maksimal lah 30 persen sesuai undang undang itu,” jelasnya.





