SINTANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sempat dikeluhkan beberapa waktu lalu, kini telah dibayarkan.
Kepala BPKAD Sintang, Harysinto Linoh, mengatakan selain penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, pemerintah daerah juga telah menuntaskan pembayaran gaji PPPK, termasuk tenaga paruh waktu.
“Tenaga paruh waktu PPPK gajinya juga sudah kita bayar,” ujar Harysinto usai menghadiri konferensi pers Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Forkopimda dan organisasi kemasyarakatan di Pendopo Bupati Sintang, Minggu sore 29 Maret 2026.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebelumnya disebabkan adanya penyesuaian mekanisme administrasi keuangan yang harus dipenuhi. Saat ini, seluruh pembayaran, baik gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), wajib melalui prosedur yang telah ditetapkan.
“Kendalanya pembayaran gaji paruh waktu sama. Jadi sekarang semua pembayaran, baik gaji maupun TPP, harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Menurut Harysinto, pemerintah daerah harus terlebih dahulu menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pembayaran. Selanjutnya, Perbup tersebut harus melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dilanjutkan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Jadi semua itu ada prosesnya. Setelah harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, kemudian harus kita harmonisasi juga dengan Biro Hukum Pemprov Kalbar,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang relatif lebih sederhana. Dulu, Perbup yang telah disahkan di tingkat kabupaten sudah cukup untuk menjadi dasar pembayaran tanpa perlu melalui tahapan harmonisasi tambahan.
“Sekarang ini prosesnya agak panjang,” pungkasnya.







