Buktikan Klaim Perusahaan Sawit Pekerjakan Tenaga Lokal, Pansus DPRD Akan Turun ke Lapangan

oleh
Wakil Ketua Pansus 1, Hikman Sudirman.

SINTANG – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Sintang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Pembahasan dilakukan bersama instansi terkait, bahkan mengundang seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang.

Dalam rapat bersama Pansus, pihak perusahaan mengklaim telah mengutamakan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya. Namun, DPRD menilai klaim tersebut perlu dibuktikan melalui verifikasi langsung di lapangan.

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Hikman Sudirman, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dengan turun langsung ke lokasi perusahaan, baik ke area perkebunan maupun pabrik kelapa sawit.

“Perusahaan mengklaim sudah banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal. Klaim itu akan kami uji dengan turun langsung ke lapangan,” ujarnya pada berita-aktual.com, Rabu 8 April 2026.

Ia menegaskan, langkah ini penting dilakukan karena masih adanya keluhan dari masyarakat terkait minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal di perusahaan sawit.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kehadiran Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat lokal dalam mendapatkan akses pekerjaan, terutama saat investasi masuk ke daerah.

“Kami ingin masyarakat lokal mendapat kesempatan kerja sesuai kemampuan dan kompetensinya masing-masing,” tegasnya.

Pansus juga menekankan pentingnya pengawasan agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar berjalan efektif.

Di Kabupaten Sintang, terdapat banyak sekali perusahaan perkebunan kelapa sawit, bahkan jumlahnya lebih dari 40. Begitu juga pabrik kelapa sawit, tercatat mencapai belasan pabrik.

No More Posts Available.

No more pages to load.