SINTANG — DPRD Kabupaten Sintang melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 terus membahas rencana penerapan retribusi baru dari jasa timbangan kelapa sawit. Kebijakan ini nantinya akan berlaku bagi seluruh penjualan sawit, baik milik perusahaan maupun kebun milik masyarakat (sawit rakyat).
Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Hikman Sudirman, mengatakan bahwa pembahasan terkait rencana penarikan retribusi tersebut masih dilakukan bersama pihak-pihak terkait guna memastikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Nanti kena retribusi semua, termasuk kebun pribadi. Kalau mereka jual ke pabrik, tentu akan jadi objek retribusi jasa timbangan sawit,” ujarnya kepada berita-aktual.com, Rabu (
8 April 2026.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan berlaku tanpa pengecualian apabila telah disahkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (Perbup).
“Aturan ini tanpa terkecuali, bahkan pejabat sekalipun yang punya kebun sawit juga harus membayar retribusi jika sudah disahkan dan diperbupkan,” tegasnya.
Hikman menambahkan, skema teknis penerapan retribusi masih dalam tahap penggodokan dan akan dibahas secara mendalam. Pemerintah daerah, kata dia, tetap harus memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, penggodokan regulasi ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memaksimalkan potensi yang ada.
“Kita menggodok ini karena ada arahan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memaksimalkan potensi di daerah masing-masing. Kalau di Sintang potensinya sawit, maka kita siapkan aturan agar potensi ini bisa dimanfaatkan,” jelasnya.




