BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Wilayah Kabupaten Sintang, Rabu (04/03) pagi
Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Aming dihadiri jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD yang ada dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.
Pada kesempatan itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga perlindungan yang memiliki program asuransi tenaga kerja. “Buruh harian lepas termasuk kaum yang harus kita lindungi. Kepala desa, perangkat desa, maupun yang nonformal. Ada perlindungan kematian, ada perlindungan kecelakaan maupun pensiun,” ungkapnya.
Kemudian, Jarot mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat peraturan Bupati agar hal ini berjalan dengan baik dan dipatuhi pelaku usaha terutama kontraktor.
“Sosialisasi kita kepada tenaga kerja non formal juga diselenggarakan. Dari yang kita pahami peraturan Bupati tadi baru kita buat pada tahun 2019. Barangkali belum tersosialisasi dengan baik. Untuk memulai tahun anggaran baru ini mari kita terapkan peraturan Bupati tadi dengan baik dan benar. Semoga FGD ini dapat berjalan dengan baik serta mencapai tujuan yang dimaksud,” haarap Jarot.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran menjelaskan terkait BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk kita semua karena ini masalah keselamatan manusia. Untuk itu sudah diterbitkan Peraturan Bupati Sintang Provinsi Kalimantan Barat NO 34 tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja harian bebas golongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha konstruksi .