SINTANG – Camat Ketungau Hilir menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan 4 Rimba Gupung kepada masyarakat empat desa di Kabupaten Sintang, Rabu 9 Oktober 2024.
Salah satu Rimba Rupung tersebut berada di Rimba Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir. Dengan adanya penambahan itu, saat ini total Kabupaten Sintang memiliki 27 Rimba Gupung.
Ditetapkannya Rimba Gupung Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai disambut baik oleh Camat Kayan Hilir, Sanito Fiuska.
“Sebagai camat saya mengucapkan terima kasih pada pemerintah daerah, Kalimantan Project dan Yayasan Teraju Indonesia karena telah membantu dan membina masyarakat hingga Rimba Gupung mendapat SK penetapan dari Bupati Sintang,” ujar Sanito Fiuska.
Ia juga berterima kasih pada masyarakat Desa Betung Permai karena telah menjaga hutan demi kelangsungan lingkungan kita tetap terjaga dengan baik.
“Sebagaimana diketahui daerah Kecamatan Ketungu Hilir ini sudah banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tentunya hutan-hutan sudah banyak ditebang untuk perkebunan. Nah hutan yang masih tersisa itu yang harus kita jaga,” tegasnya.
Berikut ini empat desa yang menerima SK baru Rimba Gupung ditetapkan melalui keputusan Bupati Sintang;
- Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 HA di Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu.
- Rimba Mosuang seluas 218,61 HA di Desa Mensuang Kecamatan Ambalau
- Rimba Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir
- Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir.





