SINTANG – Camat Kayan Hulu, Yudius mengingatkan kepala desa (Kades) dan perangkat desa agar netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sintang tahun 2024.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati Sintang, saya berharap semua kades, perangkat desa maupun BPD wajib netral. Begitu juga apatur pemerintahan desa dan aparatur di kecamatan semuanya juga wajib berlaku netral,” tegas Yudius pada berita-aktual.com saat ditemui di Sintang, Sabtu 5 Oktober 2024 kemarin.
Dijelaskan Yudius, sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3), dapat dipidana.
“Yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah),” bebernya.
“Jadi aturan soal netralitas sudah sangat jelas, saya imbau untuk jadi perhatian bersama. Semoga tidak ada satupun kades di Kayan Hulu yang bermain mata dengan para kandidat,” harap Yudius.
Ia menegaskan bahwa siapapun yang terpilih nanti dalam Pilkada Sintang, itulah pilihan rakyat yang harus dihormati.
“Kita berharap tidak ada gesekan di masyarakat terkait dukungan antar paslon bupati maupun wakil bupati Sintang atau paslon gubernur maupun wakil gubernur Kalimantan Barat. Siapapun yang terpilih nanti itulah yang terbaik,” kata Yudius.
Tak hanya soal netralitas, Yudius pun meminta kades dan perangkat desa menjaga situasi kondusif di daerahnya masing-masing menjelang Pilkada.





