SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat mengatakan bahwa untuk mencegah penyalahgunaan anggaran desa, pada tahun 2025, kita telah melakukan langkah.
“Pertama, kita sudah menerbitkan Peraturan Bupati terkait pelimpahan kewenangan pada camat untuk mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) karena camat yang paling terdepan berhadapan dengan kawan-kawan di desa. Jadi camat yang mengetahui kondisi di desa, kira-kira apa yang dibutuhkan desa dan segala macam,” katanya.
Kedua, tahun ini juga seluruh desa di Kabupaten Sintang tidak ada lagi transaksi yang manual. Sekarang semua transaksi secara non tunai melalui Cash Management System (CMS).
“Nah ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi seluruh desa sekarang transaksinya non tunai. Tidak ada lagi transaksi secara manual atau cash. Semuanya non tunai melalui CMS,” bebernya.
Selain itu, tentu kita berharap kawan-kawan desa dalam mengelola anggaran desa sesuai dengan aturan yang ada.
“Sebenarnya simple saja dalam menggelola anggaran desa, ikuti saja regulasinya, laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas pengelolaan keuangan desa seperti apa, setelah dimusyawarahkan dan tertuang dalam APBDes dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya. Nah itu, jadi simpel saja, laksanakan saja sesuai dengan apa yang sudah teranggarkan berdasarkan rencana anggaran biaya, belanja sesuai rekening,” sarannya.
“Kalau ada yang ragu-ragu, silakan datang untuk berkoordinasi atau berkonsultasi dengan kami DMPD Sintang maupun Inspektorat. Itu saja sebenarnya, simpel,” pungkas Yasser.





