BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sintang, Abdul Syufriadi mengakui bahwa pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini berpengaruh pada penerimaan pajak.
“Pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pajak dan retrebusi sangat terpengaruh,” kata Abdul.
Ia mengatakan, paska ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19, pemerintah secara berjenjang sudah menyatakan bahwa paket kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan jaring sosial, salah satunya adalah memberikan dispensasi atau keringan pajak.
“Kebijakan ini otamatis berpengaruh langsung pada pajak. Apalagi, masyarakat diimbau tidak keluar rumah,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menteri Keuangan, pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi APBD. Anggaran dipangkas sangat besar, tidak ada istilah kompromi. “Nah, kita selain melakukan rasionalisasi anggaran. Kami juga melakukan penyesuaian penerimaan pajak. Target PAD yang sebelumnya Rp 159 M, mungkin tidak akan mampu mencapai target karena pandemi ini,” ucapnya.
“Saat ini aktivitas masyarakat kan berkurang. Pada akhirnya, akan berpengaruh pada kemampuan untuk membayar pajak. Mungkin objek pajaknya tutup atau subjek pajaknya tidak bisa maksimal bekerja,” katanya.
Khusus di Dispenda Sintang, ada beberapa pajak yang mendapat keringanan karena COVID-19. Diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah.
“Pajak sektor ini terdampak langsung oleh COVID-19. Untuk sektor pajak yang tidak terdampak langsung seperti PBB atau BPHTB tidak diberikan keringanan. Tapi mereka diberi keringanan tidak didenda atau sanksi administrasi bila terlambat membayar,” jelasnya.