DAD Sintang Minta Pemerintah Bijak Soal Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

oleh
Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward.

SINTANG – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang meminta pemerintah bersikap bijak dalam menyikapi rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua DAD Sintang, Jeffray Edward, menilai keberadaan perda tersebut memiliki dasar hukum dan mengakomodasi praktik perladangan masyarakat tradisional yang telah berlangsung secara turun-temurun.

“Harapan saya, pemerintah harus bijak. Karena memang perda ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kalau tidak salah saya,” kata Jeffray.

Menurutnya, dalam aturan tersebut telah diatur mengenai pembukaan lahan untuk kepentingan tertentu, termasuk dengan batas luasan tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa konteks yang diatur dalam perda berkaitan dengan kearifan lokal dan komoditas masyarakat.

“Di situ sudah diatur secara jelas bahwa pembukaan lahan itu bisa untuk dua hektare. Tetapi secara khusus, digarisbawahi, itu adalah untuk kearifan lokal dan komoditasnya juga sudah diatur,” ujarnya.

Jeffray mengatakan, pemerintah seharusnya melakukan penertiban terhadap aktivitas pembukaan lahan yang berada di luar ketentuan tersebut. Pengawasan, kata dia, juga perlu dilakukan secara ketat terhadap aktivitas perusahaan maupun investor.

“Nah, yang perlu kita tertibkan tentu untuk di luar daripada itu, termasuk juga kepada investor-investor atau perusahaan-perusahaan lain. Pemerintah harus ketat terhadap situasi ini, pengawasan terhadap situasi ini,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Jeffray di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Ia mengaku prihatin dengan kondisi karhutla yang terjadi di berbagai wilayah saat ini.

“Terutama pada saat ini karhutla sudah di mana-mana. Saya secara pribadi merasa prihatin dengan kondisi Kalimantan Barat yang kebakaran lahannya begitu luar biasa saat ini sehingga Presiden punya atensi,” katanya.

Menurut Jeffray, perhatian Presiden terhadap persoalan karhutla harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan di lapangan. Namun, ia meminta kebijakan yang diambil tetap berdasarkan kondisi faktual dan tidak menyudutkan kelompok tertentu.

Ia menegaskan, masyarakat adat dan peladang tradisional tidak seharusnya dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab atas persoalan karhutla.

“Namun, kita harus memberikan masukan yang baik juga kepada Presiden sesuai dengan keadaan lapangan yang sebenar-benarnya. Jangan menjadikan peladang ataupun masyarakat tradisional atau peladang tradisional menjadi kambing hitam,” ujarnya.

Jeffray juga menilai penghapusan aturan yang mengakomodasi kearifan lokal perlu dipertimbangkan secara matang. Menurutnya, tradisi berladang masyarakat adat memiliki tata cara dan ketentuan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Apalagi menghilangkan kearifan lokal, ini saya rasa sungguh tidak benar menurut saya. Tentu harus dipertimbangkan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.