SINTANG – Instruksi pemerintah pusat agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal mendapat penolakan dari kalangan masyarakat adat Dayak.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Dedai, Dede Hendranus, menegaskan dirinya menolak rencana pencabutan perda tersebut.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan payung hukum bagi masyarakat Dayak untuk menjalankan tradisi berladang yang telah dilakukan secara turun-temurun.
Ia menilai keberadaan perda tersebut justru memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.
Dede juga sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Kalbar Aloysius yang meminta agar masyarakat peladang tidak dijadikan kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar dalam perda tersebut tidak dilakukan secara bebas. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat, termasuk batas maksimal luas lahan yang dapat dibakar.
“Peladang jangan jadi kambing hitam karhutla. Bahkan adanya perda ini memberikan keamanan bagi peladang agar tetap melakukan aktivitasnya, mengingat sebelumnya kerap jadi objek jeratan hukum. Dengan adanya perda tersebut peladang terlindungi,” katanya, Minggu 23 Agustus 2026.
Ia menegaskan, masyarakat adat tetap harus mematuhi ketentuan dalam pembukaan lahan, termasuk memperhatikan kondisi lingkungan dan mencegah api agar tidak meluas.
Menurutnya, persoalan karhutla perlu ditangani secara menyeluruh dan tidak semata-mata dikaitkan dengan tradisi berladang masyarakat adat.
“Perda ini bukan berarti masyarakat bebas membakar lahan sesuka hati. Ada aturan dan batasan yang harus dipatuhi. Karena itu, keberadaan perda seharusnya dipertahankan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat,” tegasnya.
Dede berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat sebelum mengambil keputusan terkait keberadaan Perda Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022.
Ia menilai perlindungan terhadap tradisi berladang masyarakat Dayak dan upaya pencegahan karhutla tetap dapat berjalan beriringan melalui penerapan aturan dan pengawasan yang jelas.





