BERITA-AKTUAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengesahkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2024.
Pengesahan itu berlangsung saat rapat paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2024 di DPRD Sintang, Jumat 17 November 2023.
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unit kerja pemrakarsa, telah disepakati bersama program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) berdasarkan urutan dan prioritasnya pada tahun 2024.
Pertama; Raperda Kabupaten Sintang tentang pembinaan jasa konstruksi. Kedua; Raperda Kabupaten Sintang tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak. Ketiga; Raperda Kabupaten Sintang tentang perlindungan anak. Keempat; Raperda Kabupaten Sintang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sintang. Kelima, Raperda Kabupaten Sintang tentang pembentukan badan riset dan inovasi daerah Kabupaten Sintang.
Keenam: Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sintang. Ketujuh; Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaaan modal pemerintah daerah pada PDAM Tirta Senentang tahun anggaran 2025-2029. Kedelapan; Raperda Kabupaten Sintang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas penjamin kredit daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2025.
Kesembilan; Raperda Kabupaten Sintang tentang fasilitasi pelayanan jamaah haji Kabupaten Sintang. Kesepuluh; Raperda Kabupaten Sintang tentang pengelolaan zakat Kabupaten Sintang. Sebelas; Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Dua belas; Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sintang tahun 2023. Tiga belas: Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan APBD Sintang tahun 2024. Empat belas; Raperda Kabupaten Sintang tentang APBD Sintang tahun 2025.
Keputusan bahwa 14 Raperda ini akan jadi prioritas disetujui oleh seluruh anggota DPRD Sintang yang menghadiri rapat paripurna. Selanjutnya persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.





