SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang memiliki dua kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.
Kawasan perbatasan Kabupaten Sintang terdiri dari dua lokasi prioritas kecamatan yaitu Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Tengah. Luas wilayah Kecamatan
Ketungau Hulu yaitu 1993,89 km dan Kecamatan Ketungau Tengah yaitu 1970,41 km.
Jumlah penduduk pada pada dua kecamatan tersebut sejumlah 53.358 jiwa (12,51 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Sintang).
Kecamatan Ketungau Hulu memiliki 29 desa dengan ibukota Desa Sungai Pisau dan Kecamatan Ketungau Tengah memiliki 29 desa. Desa ibukota kecamatan berada di Desa Wirayuda.
Mengingat Sintang adalah daerah perbatasan, askes jalan jadi perhatian pemerintah pusat. Di Kabupaten Sintang sendiri, status jalan wilayah perbatasan dibagi menjadi tiga status.
Pertama, jalan nasional yang ditangani pemerintah pusat. Kedua, jalan provinsi yang ditangani pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Ketiga, jalan kabupaten yang ditangani Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.
Berikut ini data ruas jalan wilayah perbatasan berdasarkan data BPP Sintang;
- Jalan Nasional
Panjang jalan nasional di kawasan perbatasan Sintang yakni 173,69 kilometer. Ruasnya adalah dari Rasau – Jasa – Batas Negara dengan panjang 25 kilometer, Simpang Balai Karangan – Rasau 53,50 kilometer dan Rasau – Simpang Nanga Kantuk 95,19 kilometer.
- Jalan Provinsi.
Untuk jalan provinsi menuju perbatasan yakni 62,49 kilometer. Ruasnya mulai dari Sintang sampai Semubuk dengan panjang 56,25 kilometer. Kemudian ruas Beluh Mulyo – Semubuk sepanjang 6,24 kilometer.
- Jalan Kabupaten.
Kemudian, panjang jalan kabupaten menuju perbatasan yakni 93 kilometer. Ruas itu yakni Simpang Semubuk – Merakai dengan panjang 24 kilometer, Simpang Merakai – Panggi Agung 19 kilometer, Panggi Agung – Simpang Nanga Bugau 36 kilometer dan Simpang Nanga Bugau – Pintas Keladan 13 kilometer.






