SINTANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Kurniawan mengungkapkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2025.
“Lapor Pak Bupati, tahun 2025 kita mendapat DBH sawit hanya Rp 7 miliar dari asumsi belasan miliar,” kata Kurniawan.
Hal itu disampaikan Kurniawan saat rapat evaluasi penyerapan anggaran tahun 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Kamis 24 Oktober 2024. Rapat evaluasi dipimpin Bupati Sintang Jarot Winarno.
Kurniawan kemudian mengingatkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum bahwa sebelumnya pernah melaporkan penggunaan anggaran DBH sawit ke DPRD Sintang.
“Ketika tiba-tiba ada perubahan penggunaan DBH sawit, itu akan jadi potensi konflik dengan dewan,” kata Kurniawan.
Kemudian, Kurniawan menyampaikan bahwa Bupati Sintang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2024 terkait pengendalian dan evaluasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Perbup ini sudah ditandatangani Bupati Sintang. Jadi ada pengendalian di tingkat OPD oleh Bupati dan Sekda sebagai pengendali di tingkat daerah,” jelasnya.
Jadi pertemuan hari ini, belum membicarakan apakah kualitas pendidikan itu sesuai. Tapi baru membahas apakah uang yang ada terealisasi atau tidak. Kemudian apakah sampai ke pihak ketiga atau belum. Selanjutnya berpindah ke masyarakat atau tidak.
“Jadi kita belum membicarakan output outcome. Dan setelah kita bandingkan dengan tahun 2023, tahun ini kita mengalami kinerja yang sangat rendah dalam penyerapan anggaran. Nah bulan November kita akan evaluasi lagi,” ujarnya.






