Demi Legalitas Tambang Emas, Krisantus Dorong Kabupaten/Kota Revisi Tata Ruang

oleh
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

SINTANG – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Barat segera merevisi tata ruang wilayah masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting agar daerah-daerah yang memiliki potensi emas dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga aktivitas tambang bisa dilegalkan dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Krisantus saat kunjungan kerja di Kabupaten Sintang, Selasa 3 Maret 2026, menanggapi polemik pertambangan emas yang kembali menghangat pasca aksi protes penambang terkait penangkapan dan razia di sejumlah daerah.

Ia mengungkapkan, dirinya pernah menerima perwakilan asosiasi penambang emas dari Sintang. Meski aktivitas mereka masih tergolong ilegal, Krisantus mengapresiasi langkah para penambang yang telah membentuk asosiasi.

“Saya pernah didatangi asosiasi penambang dari Sintang. Walaupun masih disebut ilegal, mereka sudah membentuk asosiasi dan saya apresiasi itu. Saya minta agar asosiasi tersebut diperbesar lagi, sehingga di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat ada kepengurusannya. Ini bisa kita jadikan alat perjuangan,” ujarnya.

Menurutnya, upaya legalisasi tambang emas justru menjadi perhatian serius dirinya. Ia bahkan menyebut keinginannya untuk melegalkan pertambangan emas sudah lebih dulu muncul dibanding aspirasi para penambang.

“Kalau bicara ingin melegalkan tambang emas, mungkin saya lebih dulu dari para penambang. Ini potensi yang luar biasa. Selama ini ilegal, tapi masyarakat tidak juga kaya dan tidak sejahtera. Karena masih tidak produktif dan penuh rasa ketakutan,” tegasnya.

Krisantus juga menyinggung besarnya potensi emas Kalbar yang selama ini belum memberikan dampak optimal bagi daerah. Ia mencontohkan kasus penangkapan emas asal Kalbar di Surabaya yang nilainya mencapai Rp25 triliun.

“Fakta membuktikan betapa kayanya Kalimantan Barat. Kemarin ditangkap emas senilai Rp25 triliun di Surabaya yang berasal dari Kalbar. Kalau itu masuk dan dikelola dengan baik, infrastruktur jalan kita bisa tuntas. Tapi karena masih ilegal, pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi belum bisa mendapatkan potensi PAD dari situ,” katanya.

Untuk itu, ia menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi langkah utama yang harus segera dilakukan. Daerah-daerah yang selama ini menjadi lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan memiliki potensi emas, menurutnya, perlu ditetapkan sebagai WPR agar memiliki kepastian hukum.

“Setiap kabupaten/kota harus segera merevisi tata ruangnya. Daerah yang sekarang menjadi lokasi PETI dan punya potensi emas, tetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat,” tegasnya.

Selain sektor pertambangan, Krisantus juga mendorong penataan ulang kawasan lain yang dinilai menghambat produktivitas masyarakat. Ia mencontohkan desa-desa yang masuk kawasan wisata, HGU, maupun kawasan hutan sehingga warga kesulitan mengurus sertifikat tanah dan mengembangkan usaha.

“Ada desa di kawasan wisata, kita keluarkan dari kawasan wisata supaya masyarakat bisa mensertifikatkan lahannya. Ada desa di kawasan HGU, kita keluarkan supaya tidak lagi masuk HGU. Begitu juga desa di kawasan hutan, kita tata ulang agar masyarakat bisa bekerja dengan produktif dan tenang,” jelasnya.

Menurutnya, semrawutnya tata ruang selama ini menjadi salah satu penyebab konflik agraria dan tumpang tindih program, termasuk dengan kebijakan pemerintah pusat seperti program Perhutanan Sosial (PKH).

“Kerap terjadi konflik agraria di daerah karena tata ruang yang tidak tertata. Maka kalau kita ingin para penambang emas ini menjadi legal dan berkontribusi bagi kabupaten/kota maupun provinsi, satu-satunya langkah pertama adalah revisi tata ruang,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.