BERITA-AKTUAL.COM – Sebanyak 6 orang peladang Sintang divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/3). Kebebasan mereka disambut semua kalangan. Termasuk juga anggota DPRD Sintang yang ikut mengawal proses persidangan dengan mengikuti aksi damai belada peladang.
Anggota DPRD Sintang, Maria Magdalena menyampaikan, proses hukum yang dialami para peladang dan proses pembelaan yang dilakukan secara solid oleh masyarakat, merupakan pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat. Apalagi, kita semua telah melihat proses panjang dari kasus ini. Sejak tahun yang lalu hingga sekarang. Dimana masyarakat selalu memberikan dukungan pada kebebasan para peladang.
“Dengan adanya vonis tidak bersalah papda peldang. Saya berharap kedepannya supaya aparat penegak hukum lebih hati-hati dalam menerapkan dan menjalankan aturan. Jangan sesekali mempermainkan aturan hukum yang sudah ada,” ucap Maria Magdalena.
“Bebasnya keenam peladang pada kasus pembakaran ladang ini sudah dibuktikan dan diuji penerapan hukumnya di depan persidangan. Dan ternyata tidak ada satu pun pasal-pasal yang didakwakan kepada mereka terbukti. Menurut saya, putusan majelis hakim merupakan putusan yang sangat arif dan bijaksana karena semua sudah mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan untuk kedepannya para pihak bisa menindaklanjuti momen ini dengan program-program pemberdayaan masyarakat guna mengusahakan kesejahteraan rakyat.
“Harus ada langkah serta alternatif lain dalam bentuk program-program yang lebih menjamin kesejahteraan masyarakat. Silakan disosialisasikan, silakan dijalankan. Kita selaku anggota DPRD akan sangat mendukung hal tersebut,” kata Maria.