BERITA-AKTUAL.COM –Bagi anggota dewan yang suka bolos sidang paripurna, siap-siap saja menerima sanksi tegas. Karena dalam kode etik dewan, tindakan tersebut ada konsekuensinya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Florensius Ronny membenarkan bahwa sanksi bagi legislatif yang bolos sudah tertuang dalam kode etik. “Jika enam kali berturut-turut anggota DPRD tidak ikut rapat paripurna, maka bisa diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan (BK),” kata Ronny pada wartawan di DPRD Sintang, belum lama ini.
Dalam kode etik tersebut, sanksinya bermacam-macam. Ia mengaku tidak hafal sanksi-sanksi yang dimaksud. Yang jelas, sanksinya beragam. Bisa sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. “Sanksi ringan berupa teguran. Sanksi berat, bisa direkomendasikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” beber politisi Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Dikatakan Ronny, anggota DPRD yang mendapat sanksi berat biasanya sudah masuk ke ranah hukum. “Contohnya tindakan yang sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor). Itu sudah masuk sanksi berat,” katanya.
Badan Kehormatan (BK) merupakan salah satu alat kelengkapan dewan (AKD). Lembaga ini pada dasarnya untuk menjaga kehormatan, etika dan kredebilitas dewan. Di DPRD Kabupaten Sintang, pembentukan BK sedang dalam proses.
“Nanti, saya akan rapat dengan pimpinan fraksi di DPRD Sintang. Rapat itu dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang diutus fraksi untuk duduk di BK DPRD Sintang. Jumlahnya hanya lima orang saja,” beber politisi muda dari daerah pemilihan (dapil) Sungai Tebelian, Dedai dan Binjai Hulu ini.