Diduga Terlibat Pencurian Motor, Kades Sejawak Akan Diganti Plt oleh Pemkab Sintang

oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat.

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang merespons cepat kasus hukum yang menjerat seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sejawak, Kecamatan Ketungau Hulu, yang ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor di lanting sepadan beberapa waktu lalu.

Untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa, Pemda Sintang segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bersama, sekaligus memastikan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang pertama, kita tentu prihatin dengan terjadinya persoalan oknum kades di Kabupaten Sintang. Dan kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap yang bersangkutan,” ujar Yasser, Rabu 4 Februari 2026.

Yasser menjelaskan, guna memastikan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Ketungau Hulu untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Kades.

“Untuk tata kelola pemerintahan desa agar roda pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan, kita sudah berkoordinasi dengan camat untuk segera meng-SK-kan Plt Kades. Sesuai regulasi, Plt Kades dijabat oleh Sekretaris Desa,” jelasnya.

Dengan ditunjuknya Plt Kades, lanjut Yasser, desa diharapkan dapat segera menjalankan agenda penting di awal tahun, terutama dalam proses penganggaran.

“Setelah ada Plt Kades, proses awal tahun bisa segera berjalan, mulai dari memproses usulan penganggaran hingga menetapkan APBDes,” katanya.

Terkait lamanya masa jabatan Plt Kades, Yasser menegaskan hal tersebut akan menyesuaikan dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap oknum kades yang bersangkutan.

“Plt ini akan berjalan sampai ada keputusan hukum tetap. Setelah itu, baru kita akan melangkah ke tahap berikutnya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.