SINTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 90,81 gram sabu dan 8 butir ekstasi yang berasal dari delapan tersangka hasil pengungkapan kasus sepanjang akhir tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Sintang Kompol Wawan Darmawan, serta dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Eko Supryatno dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sintang, BNN Sintang serta pengacara sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan.
Kompol Wawan Darmawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini patut diapresiasi karena berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tapi upaya nyata menyelamatkan warga Sintang dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Wawan.
Ia juga berharap peran media dapat menjadi pemicu kesadaran masyarakat untuk ikut aktif memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.
“Narkotika bukan hanya musuh BNN, kepolisian, atau kejaksaan, tetapi musuh kita semua, seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia,” tegasnya.
Kompol Wawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Silakan informasikan kepada Satresnarkoba Polres Sintang atau BNN agar bisa ditindaklanjuti,” pintanya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sintang AKP Eko Supryatno menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 4 laporan polisi (LP), dengan sebagian besar kasus terjadi pada Oktober dan November 2025.
“Total ada delapan tersangka yakni YS, YW, DW, OG, TM, IG, DW, dan AN. Sebagian besar berperan sebagai bandar,” ungkap Eko.
Ia menyebutkan bahwa para tersangka berasal dari jaringan berbeda. Namun, salah satu kasus menarik perhatian karena melibatkan sepasang pria dan wanita yang tinggal serumah dan berperan sebagai bandar sabu.
“OG dan DS tinggal di satu rumah kontrakan. Kepada warga sekitar mereka mengaku sebagai suami istri, namun setelah kami lakukan pemeriksaan, keduanya bukan pasangan sah, melainkan pasangan yang tinggal bersama,” jelasnya.
Menurut AKP Eko, pasangan tersebut telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dan beroperasi secara bersama-sama.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja dan dilakukan secara terorganisir, bahkan dari lingkungan terdekat,” pungkasnya.





