SINTANG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang menggelar kegiatan penandatangan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) dengan dunia usaha terkait kolaborasi penanganan jalan rusak, Senin 14 Juli 2024.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Botani Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang. Hadir Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Mursalin; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung serta undangan lainnya.
Adapun dunia usaha yang menandatangani MoU tersebut diantaranya; PLTU Sintang, PT Permata Subur Lestari (PT PSL), PT Wahana Plantation and Product (Julong Grup) dan PT Bumi Sentosa Lestari atau PT BSL (Gunas Grup).
Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Mursalin mengatakan bahwa penandantangan MoU ini terkait dengan penanganan ruas-ruas jalan di area konsesi atau sekitar perusahaan. Misalnya, PLTU dan PT PSL menangani ruas jalan Nenak – Sungai Ringin, PT Julong menangani ruas Bancoh – Sungai Mali dan PT BSL menangani ruas Nanga Jetak – Dedai.
“Kami minta perusahaan menangani ruas jalan tersebut karena APBD Sintang sangat terbatas. Jadi mohon bantuan dari perusahaan untuk memperbaiki ruas jalan yang dimaksud. Sebelum perbaikan dilaksanakan, maka dimulai dengan MoU lebih dulu,” ujarnya.
Mursalin mengatakan, rencana perbaikan itu merupakan kegiatan jangan pendek untuk dibeberapa ruas jalan yang tertuang dalam MoU.
“Makanya kami mengharapkan peran pihak perusahaan. Kami tidak berharap bapak/ibu melakukan peningkatan ruas jalan. Tapi paling tidak dengan adanya perbaikan, minimal jalan itu bisa fungsional,” jelasnya.






