SINTANG – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPA) Kabupaten Sintang menggelar workshop bertema “Penguatan Perlindungan Hukum dan Layanan Konseling bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” di Aula Lantai 2 Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sintang, Rabu 15 April 2026.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, dan diikuti oleh perwakilan peserta dari kecamatan, kelurahan, hingga desa se-Kecamatan Sintang.
Workshop menghadirkan dua narasumber, yakni Andi Yaprizal selaku Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sintang serta Cory Magdalena yang merupakan Psikolog Klinis Ahli Muda RSUD Ade M Djoen Sintang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DKBPPA Sintang, Makarina Inachulata, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menyebutkan, workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait perlindungan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, memberikan pengetahuan tentang berbagai bentuk kekerasan beserta upaya pencegahannya, serta meningkatkan kapasitas peserta dalam memberikan layanan konseling dan pendampingan korban.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong sinergi dan peran aktif semua pihak dalam penanganan kasus kekerasan, sehingga tercipta perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini antara lain meningkatnya pemahaman peserta terhadap aspek perlindungan hukum, kemampuan mengidentifikasi bentuk kekerasan dan langkah pencegahannya, serta meningkatnya kemampuan dalam memberikan respons awal layanan konseling dan pendampingan korban.
Selain itu, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi antar pihak dalam penanganan kasus kekerasan, serta tersusunnya langkah tindak lanjut di tingkat desa dan kelurahan dalam upaya perlindungan perempuan dan anak.
Kegiatan workshop ini dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Bidang Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026.





