SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang mulai mengintensifkan sosialisasi jam buang sampah kepada masyarakat. Terhitung hari ini, petugas DLH juga mulai berjaga di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk memastikan warga membuang sampah sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur jam pembuangan sampah, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga paling lambat pukul 06.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengatakan penugasan personel untuk berjaga dilakukan karena masih banyak warga yang membuang sampah di luar jam yang ditentukan. Padahal, baliho berisi informasi aturan dan sanksi sudah dipasang di sejumlah TPS.
“Selama dua bulan ini kami sudah memasang baliho dengan tulisan yang jelas terkait jam buang sampah, namun tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Karena itu kami turunkan petugas untuk sosialisasi langsung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sampah di TPS telah diangkut hingga lokasi dalam keadaan bersih. Namun setelah pukul 07.00 WIB, sampah kembali menumpuk karena warga membuang sampah di luar jadwal.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menimbulkan kesan seolah-olah petugas kebersihan tidak bekerja. “Padahal sampah sudah diangkut sesuai jadwal. Ini soal kedisiplinan waktu,” tegasnya.
DLH berharap dengan pengawasan langsung dan pendekatan persuasif, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kebersihan Kota Sintang dapat terjaga secara konsisten.






